TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali mulai 3 hingga 20 Juli 2021.
Kebijakan tersebut diambil menyusul terjadinya lonjakan kasus Covid-19, yang kasus hariannya kini sudah di atas 20 ribu.
Implementasi PPKM Darurat tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Luhut menegaskan bahwa ke depan, akan ada penindakan tegas terhadap pelaku pembuat dan penyebar berita palsu atau hoaks mengenai pandemi Covid-19.
"Jaksa agung memberikan, lebih kencang lagi melalui peraturan perundangan-undangan yang ada pelanggaran-pelanggaran sampai pemberitaan pemberitaan berita palsu atau hoax itu pun akan dia lakukan tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Luhut dalam Konferensi pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Kamis, (1/7/2021).
Baca juga: Luhut: Kepala Daerah yang Tidak Terapkan PPKM Darurat Bisa Diberhentikan Sementara
Pasalnya kata Luhut, hoaks tersebut dapat membahayakan orang lain, baik itu cedera bahkan meninggal dunia.
"Saya ingatkan kepada kita semua jangan bermain-main dengan berita hoaks, karena ini menyangkut masalah kemanusiaan," katanya.
Terkait penerapan PPKM Darurat luhut mengatakan bahwa kepala daerah baik itu Gubernur, Bupati, dan Wali Kota mendapat dukungan penuh TNI, Polri, dan Kejaksaan. Ke-empat unsur tersebut terintegrasi dalam mengkoordinasikan pelaksanaan PPKM darurat Covid-19 secara ketat.
"TNI polri dan Pemda agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM darurat 3-20 Juli 2021," pungkasnya.