TRIBUNNEWS.COM - Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) resmi berlakukan PPKM Darurat untuk menekan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dimulai pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Sejalan dengan keputusan itu, demi mengatur strategi agar ekonomi tetap terjaga selama pengetatan berlangsung, pemerintah akan berupaya memberikan bantuan sosial kepada masyarakat.
Terutama masyarakat yang ekonominya menengah ke bawah.
Hal ini disampaikan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers secara virtual di YouTube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, Kamis (1/7/2021).
Baca juga: PPKM Darurat Jawa-Bali Diterapkan 3 Juli, Mal Ditutup Sementara
Baca juga: Aturan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021: Sekolah Dilakukan Online hingga Tempat Ibadah Ditutup Sementara
Dalam kesempatan tersebut, Luhut menyampaikan, pemerintah bersama dengan Meneteri Keuangan dan Menteri Sosial juga dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tengah merancang model bantuan ini.
Termasuk juga subsidi listrik bagi masyarakat kelas menengah ke bawah.
Hal ini dilakukan karena PPKM Darurat kemungkinan besar berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat, terutama kelas menengah ke bawah.
Mengingat, sektor-sektor yang mempengaruhi penularan Covid-19 akan dibatasi.
Oleh karena itu, pemerintah memberikan stimulus-stimulus kepada masyarakat kelas menengah bawah.
Baca juga: PPKM Darurat: Resepsi Penikahan Maksimal 30 Orang Tidak Boleh Makan di Tempat
Tujuannya guna menciptakan rasa aman kepada masyarakat dan memastikan bahwa yang terdampak pengetatan dapat bertahan selama PPKM Darurat.
Melalui upaya-upaya tersebut, pemerintah berharap PPKM Darurat dapat berjalan dengan baik dan kondisi masyarakat stabil.
Sehingga, dapat menekan laju penularan kasus Covid-19 di masyarakat terutama masyarakat Jawa-Bali.
Untuk diketahui, sejumlah peraturan juga telah dikeluarkan pemerintah.
Baik tentang cara dan pedoman PPKM Darurat se Jawa-Bali, maupun peraturan kebijakan lainnya.
Pemerintah juga mengeluarkan peraturan bagi kepala daerah yang tidak mengikuti anjuran diberlakukannya aturan PPKM Darurat.
Baca juga: Ini Beda PPKM Mikro dengan PPKM Darurat yang Akan Diberlakukan Mulai 3 Juli 2021
Peraturan ini diatur dalam Pasal 68 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Untuk itu, baik kepala daerah tingkat provinsi, kabupaten, atau kota harus melaksanakan PPKM Darurat.
Sanksi tersebut di antaranya berupa teguran sebanyak dua kali dari pemerintah pusat.
Hingga pemberhentian sementara masa jabatannya.
"Dalam hal Gubernur, Bupati, Wali Kota tidak melaksanakan ketentuan Pengetatan Aktivitas Masyarakat Selama Periode PPKM Darurat dan ketentuan nomor 2 di atas, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara (jabatannya)," terang Luhut.
Peraturan lebih lanjut akan dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri dalam waktu dekat.
Baca juga: Diketok Presiden, Pimpinan DPR Minta Implementasi PPKM Darurat Dioptimalkan
Hal itu dilakukan karena kondisi laju penularan Covid-19 terus meningkat.
Masa pemberlakukan PPKM Darurat ini akan dilaksanakan selama tiga minggu ke depan.
Diberitakan Tribunnews.com, dalam kesempatan lain, Jokowi mengatakan, PPKM Darurat hanya akan diberlakukan di Jawa dan Bali.
Mengingat di wilayah Jawa-Bali terdapat 44 kabupaten atau kota, serta 6 provinsi yang nilai assessment-nya 4.
"Kita adakan penilaian secara detil, yang ini harus ada treatmen khusus sesuai dengan yang ada di indikator laju penularan oleh WHO," katanya.
Penerapan PPKM darurat, kata Jokowi, dilakukan karena kondisi laju penularan Covid-19 terus meningkat.
Misalnya di Jakarta Barat, yang penyebaran Covid-19 di RT serta RW sudah merata.
"Sehingga memang harus ada sebuah keputusan yang tegas untuk menyelesaikan masalah ini," kata Jokowi.
Hal itu disampaikan oleh Jokowi dalam pembukaan Munas Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu, (30/6/2021).
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Hasanudin Aco)