Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Putih Sari meminta pemerintah memperhatikan tenaga kesehatan dan penunjang selama keadaan darurat Covid-19 masih melanda.
Pasalnya, lonjakan penambahan kasus Covid-19 yang pesat dalam dua pekan ini telah menguras tenaga dan pikiran tenaga kesehatan dan penunjang.
Hampir di semua fasilitas kesehatan baik rumah sakit maupun puskesmas, tenaga kesehatan dan penunjang mengalami kelelahan akibat kelebihan beban kerja.
“Dalam keadaan darurat Covid-19 ini, kami meminta pemerintah memperhatikan beban kerja tenaga kesehatan dan penunjang yang overwork (kelebihan beban keraja) saat ini. Mereka kelelahan. Ini harus menjadi perhatian serius pemerintah bagaimana pengaturannya,” kata Putih Sari kepada wartawan, Kamis (1/7/2021).
Baca juga: 998.400 Dosis Vaksin Covid-19 AstraZeneca Bantuan Pemerintah Jepang Tiba di Indonesia
Anggota DPR RI Komisi IX itu mengatakan bahwa pola pemberian insentif kepada tenaga kesehatan harus terus dilanjutkan dan diperluas kepada tenaga penunjang.
“Mulai saat ini tidak hanya diberikan kepada tenaga kesehatan saja, insentif juga harus diberikan kepada tenaga penunjang seperti supir ambulans, cleaning service, dan lain-lain yang bekerja di fasilitas kesehatan isolasi maupun perawatan pasien Covid-19,” tambahnya.
Selain itu, menurut Putih Sari, tenaga kesehatan dan penunjang harus diperkuat dengan asupan vitamin dan gizi seimbang.
“Pemerintah harus memikirkan asupan vitamin dan gizi seimbang bagi tenaga kesehatan dan penunjang agar imunitas tubuhnya tetap terjaga dengan baik,” sambung Putih.
Hal itu, dikatakan Putih, karena telah terjadi pengurangan tenaga kesehatan dan penunjang akibat kelelahan dan ikut terpapar Covid-19.
Baca juga: Tito Karnavian Segera Terbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Soal PPKM Darurat
“Pemerintah bisa mendatangkan tenaga kesehatan dari daerah-daerah yang bukan daerah darurat dan merekrut relawan-relawan kesehatan,” tambahnga.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang akan diterapkan pada 3-20 Juli 2021.
Jokowi mengatakan PPKM Darurat hanya akan berlaku di Jawa dan Bali.
"Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Jokowi dalam pernyataanya yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Kamis, (1/7/2021).