TRIBUNNEWS.COM - Vaksinasi Covid-19 tahap tiga akan menyasar masyarakat rentan, masyarakat umum, dan anak usia 12-17 tahun.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor HK.02.02/I/1727/2021.
Surat Edaran tersebut mulai berlaku sejak Kamis, 1 Juli 2021.
Adapun pertimbangannya yakni peningkatan kasus terkonfirmasi Covid-19 pada usia anak-anak.
Dikutip dari laman sehatnegeriku.kemkes.go.id, hampir 260 ribu kasus terkonfirmasi merupakan anak usia 0-18 tahun, dimana lebih dari 108 ribu kasus berada pada rentang usia 12-17 tahun.
Tercatat lebih dari 600 anak usia 0-18 tahun meninggal, sejumlah 197 anak di antaranya berumur 12-17 tahun dengan angka Case Fatality Rate pada kelompok usia tersebut adalah 0,18 persen.
Baca juga: DKI Jakarta Provinsi Pertama yang Lakukan Vaksinasi Covid-19 untuk Anak
Pertimbangan selanjutnya, adanya rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan persetujuan penggunaan Vaksin Covid-19 produksi PT Biofarma (Sinovac) untuk kelompok usia 12 tahun ke atas dari BPOM tertanggal 27 Juni 2021.
Sehingga, vaksinasi Covid-19 dapat diberikan bagi anak usia 12-17 tahun.
Upaya percepatan vaksinasi Covid-19 tahap tiga bagi seluruh masyarakat rentan dan masyarakat umum lainnya berusia 18 tahun ke atas mulai 1 Juli 2021.
Vaksinasi bagi anak usia 12-17 tahun dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau di sekolah/madrasah/pesantren.
Berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kanwil/Kantor Kemenag setempat untuk mempermudah pendataan dan monitoring pelaksanaan.
Baca juga: Kemenkes Yakin Kebutuhan Vaksin Cukup untuk Kejar Target Lebih 1 Juta Vaksinasi Sehari
Mekanisme skrining, pelaksanaan, dan observasi sama seperti vaksinasi pada usia 18 tahun ke atas.
Peserta vaksinasi harus membawa kartu keluarga atau dokumen lain yang mencantumkan NIK anak.
Pencatatan dalam aplikasi PCare vaksinasi dimasukkan dalam kelompok remaja.