TRIBUNNEWS.COM - Simak daftar bantuan yang akan disalurkan pemerintah setelah Pemberlakuan Pembatasan Kegatan Masyarakat (PPKM) Darurat berlaku.
Kebijakan PPKM Darurat diterapkan di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, menyampaikan sejumlah bantuan yang akan diberikan pemerintah dalam menyikapi PPKM Darurat.
Berikut daftar bantuan yang Tribunnews.com rangkum:
1. Stimulus Listrik
Stimulus listrik akan diperpanjang dengan memberikan diskon 50 persen untuk 450 VA dan 900 VA dengan 25 persen sampai dengan kuartal ketiga.
Sebelumnya, diskon listrik diberikan hingga Juni 2021.
“Jadi durasinya diperpanjang 3 bulan sampai dengan September untuk 32,6 juta pelanggan 450 VA dan 900 VA," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Jumat (2/7/2021), dikutip dari laman kemenkeu.go.id.
"Jadi untuk total diskon listrik membantu masyarakat terutama kelompok menengah bawah ini adalah sebesar 7,58 triliun," jelasnya.
Baca juga: Pemerintah Diminta Tegas Terapkan PPKM Darurat hingga Beri Suplemen ke Masyarakat
Pemerintah juga akan memberikan bantuan rekening minimum dan biaya beban atau abonemen listrik terutama bagi pelanggan bisnis, industri dan sosial dengan sasaran 1,14 juta pelanggan, yang juga diperpanjang hingga bulan September.
Dalam hal ini diskonnya diturunkan menjadi 50 persen ditanggung oleh pemerintah.
“Untuk perpanjangan ini maka akan dibutuhkan tambahan Rp420 miliar yang untuk semester 1 kita sudah meng-cover Rp1,27 triliun."
"Sekarang untuk perpanjangan hingga kuartal ketiga total anggaran bantuan adalah sebesar Rp1,69 triliun,” terang Menkeu.
2. BLT Dana Desa
Pemerintah akan mempercepat penyaluran BLT Dana Desa.
Bantuan ini diberikan kepada keluarga miskin di desa sebesar Rp 300 ribu setiap bulan.
"BLT Dana Desa akan sangat penting untuk PPKM Darurat terutama zona merah," kata Sri Mulyani, dikutip dari YouTube Kompas TV, Jumat.
"Dana Desa diprioritaskan untuk memberikan BLT Desa dan untuk penanganan Covid-19," sambungnya.
Penyaluran BLT Dana Desa dapat dirapel secara triwulanan.
Kebijakan baru akan ditetapkan pada awal Juli 2021, bersamaan dengan pelaksanaan PPKM Darurat.
Baca juga: Ada PPKM Darurat, Kredit Perbankan Tetap Diproyeksikan Tumbuh 7 Persen
3. BLT UMKM Rp 1,2 juta
Pelaku usaha mikro yang menerima Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM akan menerima bantuan Rp 1,2 juta.
Sri Mulyani berujar, pemerintah menambah target 3 juta penerima baru pada kuartal ketiga.
Adapun target BLT UMKM disalurkan yakni pada Juli hingga September 2021.
4. Kartu Prakerja
Dalam konferensi pers virtual, Menkeu menyebut penerima Kartu Prakerja akan menerima manfaat pelatihan Rp 1 juta.
Kemudian, manfaat insentif Rp 2,4 juta (Rp 600 ribu untuk empat bulan).
Penerima Kartu Prakerja juga akan menerima manfaat insentif survei Rp 150 ribu (tiga kali survei).
Sehingga, total manfaat yang diterima penerima yakni Rp 3,55 juta.
Baca juga: PPKM Darurat Pengaruhi Momentum Pemulihan Ekonomi
5. Bansos Tunai Rp 300 ribu
Sri Mulyani juga menyampaikan, penyaluran Bantuan Sosial Tunai Rp 300 ribu diperpanjang.
Bansos Tunai Rp 300 ribu diberikan bagi yang masyarakat tidak mampu yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Sembako.
Penyaluran Bansos Tunai Rp 300 ribu akan diberikan pada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
"BST adalah untuk 10 juta masyarakat yang tidak mampu, keluarga miskin."
"Kriterianya adalah mereka yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Sembako," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Jumat.
"Untuk perpanjangan dua bulan ini, kita harapkan akan dibayarkan pada bulan Juli dan Agustus, targetnya 10 juta KPM di 34 provinsi," kata Sri Mulyani.
Baca juga: Sri Mulyani: Rekreasi dan Transportasi Jadi Sektor Paling Terimbas Kebijakan PPKM Darurat
6. Bansos PKH dan BPNT
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, mengatakan penyaluran bansos dipercepat.
Kebijakan itu berdasarkan koordinasi dengan beberapa kementerian/lembaga terkait guna memastikan penyaluran bansos tepat sasaran.
Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) diberikan pada 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
Lalu, Program Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) diberikan pada 18,8 juta KPM.
Ia menyampaikan, penyaluran bansos paling lambat pada minggu kedua Juli 2021.
“Mudah-mudahan paling lambat pada minggu kedua bulan Juli bansos akan bisa disalurkan ke seluruh pelosok Tanah Air kepada keluarga penerima manfaat yang membutuhkan,” ujarnya, Kamis (1/7/2021), dikutip dari laman kemenkopmk.go.id.
(Tribunnews.com/Nuryanti)