News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2021

Info Lengkap Perbedaan PNS dan PPPK, Mulai dari Masa Kerja, Hak, Tunjangan hingga Gaji

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi guru

f. Ketentuan lebih lanjut mengenai masa hubungan perjanjian keda bagi PPPK diatur dengan peraturan Menteri.

Hak

Tidak hanya terdapat pada masa jabatan saja, ASN dan PPPK juga memiliki perbedaan terkait manajemen.

Selain dituliskan itu, PPPK juga memiliki hak yang sama dengan PNS, seperti cuti dan pengembangan kompetensi, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, hingga bantuan hukum.

Dikutip dari jdih.kemenkeu.go.id, Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 2014, berikut hak yang didapat dari PNS dan PPPK.

Baca juga: Kementerian ATR/BPN Buka 2.664 Lowongan CPNS 2021, Ini Rincian Formasinya

PNS berhak memperoleh:

a. Gaji, tunjangan, dan fasilitas

b. Cuti
 
c. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
 
d. Perlindungan
 
e. Pengembangan kompetensi
 
PPPK berhak memperoleh:
 
 a. Gaji dan tunjangan
 
 b. Cuti
 
 c. Perlindungan

 d. Pengembangan kompetensi

Untuk diketahui, terkait jaminan pensiun dan hari tua hanya diberikan kepada PNS.

Hal ini dikarenakan PNS bekerja secara permanen, sedangkan PPPK terbatas oleh waktu.

Baca juga: LOGIN SSCASN.BKN.GO.ID, Simak Panduan Tata Cara Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Berikut Ini

Tunjangan

Dalam Perpres itu, disebutkan bahwa PPPK juga diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan PNS pada Instansi Pemerintah tempat mereka bekerja.

Berikut sejumlah tunjangan PPPK tersebut tertuang dalam Pasal 4, yaitu:

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini