f. Ketentuan lebih lanjut mengenai masa hubungan perjanjian keda bagi PPPK diatur dengan peraturan Menteri.
Hak
Tidak hanya terdapat pada masa jabatan saja, ASN dan PPPK juga memiliki perbedaan terkait manajemen.
Selain dituliskan itu, PPPK juga memiliki hak yang sama dengan PNS, seperti cuti dan pengembangan kompetensi, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, hingga bantuan hukum.
Dikutip dari jdih.kemenkeu.go.id, Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 2014, berikut hak yang didapat dari PNS dan PPPK.
Baca juga: Kementerian ATR/BPN Buka 2.664 Lowongan CPNS 2021, Ini Rincian Formasinya
PNS berhak memperoleh:
a. Gaji, tunjangan, dan fasilitas
b. Cuti
c. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
d. Perlindungan
e. Pengembangan kompetensi
PPPK berhak memperoleh:
a. Gaji dan tunjangan
b. Cuti
c. Perlindungan
d. Pengembangan kompetensi
Untuk diketahui, terkait jaminan pensiun dan hari tua hanya diberikan kepada PNS.
Hal ini dikarenakan PNS bekerja secara permanen, sedangkan PPPK terbatas oleh waktu.
Baca juga: LOGIN SSCASN.BKN.GO.ID, Simak Panduan Tata Cara Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Berikut Ini
Tunjangan
Dalam Perpres itu, disebutkan bahwa PPPK juga diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan PNS pada Instansi Pemerintah tempat mereka bekerja.
Berikut sejumlah tunjangan PPPK tersebut tertuang dalam Pasal 4, yaitu: