News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2021

Info Lengkap Perbedaan PNS dan PPPK, Mulai dari Masa Kerja, Hak, Tunjangan hingga Gaji

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi guru

TRIBUNNEWS.COM - Simak persamaan dan perbedaan antara status Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebelum mengikuti rekrutmen CPNS dan PPPK 2021.

Terdapat beberapa perbedaan dan persamaan antara PNS dan PPPK, baik berkaitan dengan masa kerja, besaran gaji hingga tunjangan yang didapatnya.

Berikut informasi masa kerja, besaran gaji hingga tunjangan yang didapat status PNS dan PPPK.

Masa Kerja

Pengertian PNS merupakan pembina kepegawaian dengan tujuan untuk menempati posisi di pemerintahan tertentu secara permanen.

Baca juga: Alur Seleksi CPNS 2021, PPPK Guru, dan PPPK Non-Guru, Pendaftaran di sscasn.bkn.go.id

Baca juga: Rincian Formasi CPNS dan PPPK Jawa Timur 2021, 13.496 Formasi untuk CPNS, PPPK Guru, dan Non Guru

Sementara, PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Dari pengertian kedua status tersebut, dapat dibedakan berdasarkan masa atau jangka waktu jabatannya.

Dikutip dari TribunStyle.com, Jumat (2/7/2021), masa Kerja PNS dimulai sejak diangkat menjadi pegawai hingga Pensiun.

Sementara, PPPK hanya setahun dan dapat pula diperpanjang diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana mengatakan salah satu perbedaan P3K dan PNS terletak pada masa kerja.

Untuk diketahui, masa jabatan PPPK dapat dikatakan fleksibel.

Baca juga: DAFTAR Formasi CPNS dan PPPK Jawa Timur 2021, Lengkap dengan Format Surat Lamaran yang Benar

"Masa kerja P3K lebih fleksibel," kata Bima di kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, beberapa waktu lalu.

 Jika PNS memiliki status sebagai pegawai tetap, sedangkan ASN PPPK memiliki batas waktu bekerja sesuai perjanjian yang sudah ditentukan berdasarkan kontrak.

1. PNS

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini