Andika juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp10,1 miliar, surat berharga Rp2.146.000.000, dan kas atau setara kas senilai Rp126.985.922.019.
Ia tercatat tak memiliki utang. Dengan demikian, total harta kekayaan Andika sebesar Rp179.996.172.019.
Baca juga: Pimpinan KPK Tanggapi Kritik BEM UI: Kami Terbuka Terima Masukan Publik
Sebelumnya diberitakan, semenjak dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi KSAD, Andika Perkasa belum pernah melaporkan harta kekayaannya ke KPK.
Untuk itu, KPK mengimbau agar Andika segera melaporkan harta kekayaannya.
"Berdasarkan informasi yang diakses melalui situs elhkpn.kpk.go.id sampai saat ini KPK belum menerima laporan harta kekayaan (LHKPN) atas nama yang bersangkutan," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Kamis (17/6/2021).
Salah satu penyelenggara negara yang wajib melaporkan harta kekayaannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 adalah pejabat di lingkup militer setara eselon I. Dengan demikian seorang kepala staf tiap matra terikat aturan ini.
"Sebagai perwira tinggi, pemangku jabatan Kasad TNI merupakan termasuk kategori wajib lapor," ujarnya.