Menurutnya, bukan tidak mungkin PPKM darurat ini akan berdampak PHK besar-besar seperti kasus Giant.
Terlebih lagi beberapa sektor usaha krusial seperti retail, logistik, perhotelan, transportasi, makanan, tekstil, komponen elektronik, hingga komponen otomotif.
Baca juga: Aturan PPKM Darurat: Resepsi Penikahan Maksimal 30 Orang, Tidak Boleh Makan di Tempat
“Kami meminta bantuan subsidi upah dilanjukan kembali. Bagi perusahaan yang mampu, harus membayar upah secara penuh dan tidak dipotong,” ucap Said Iqbal.
“Kalau kemudian terjadi PHK, kami meminta pengusaha membayar pesangon tidak menggunakan omnibus law UU Cipta Kerja, tetapi menggunakan aturan lama seperti yang diatur dalam PKB atau UU No 13 Tahun 2003,” tegasnya.
Lebih lanjut, KSPI memandang bahwa omnibus law bukan jawaban terhadap ancaman ledakan PHK di tengah pandemi yang kian meningkat.
Karena itu, pihaknya meminta agar omnibus law UU Cipta Kerja segera dicabut. (Tribun Network/ism/nas/wly)