TRIBUNNEWS.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali akan mulai berlaku pada Sabtu (3/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021).
Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (1/7/2021), Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengumumkan aturan lengkap PPKM Darurat di Jawa-Bali.
Satu diantaranya membahas soal perjalanan domestik.
Dalam poin 12, dari 14 aturan yang diumumkan, tertulis bahwa pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi pesawat, bis, dan kereta api, diharuskan menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
Bagi penumpang pesawat, diwajibkan menunjukkan hasil PCR (H-2), selain kartu vaksin.
Baca juga: Perpanjangan PPKM Darurat Mengancam 84 Ribu Pekerja Mal Kehilangan Pekerjaan
Baca juga: Ketegasan Pemerintah dan Partisipasi Masyarakat Tentukan Suksesnya PPKM Darurat
Sementara penumpang bis dan kereta api, harus menunjukkan hasil antigen (H-1), selain kartu vaksin.
Menindaklanjuti keputusan pemerintah terkait PPKM Darurat, tiga maskapai besar di Indonesia mengumumkan persyaratan bagi mereka yang akan melakukan perjalanan domestik menggunakan pesawat.
Berikut persyaratan penerbangan domestik di tiga maskapai Indonesia:
1. Garuda Indonesia
Bagi penumpang Garuda Indonesia yang akan melakukan penerbangan dari/ke Pulau Jawa dan Pulau Bali selama PPKM Darurat, wajib menunjukkan:
- Kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama); dan
- Hasil tes PCR H-2.
2. Sriwijaya Air
Sama seperti Garuda Indonesia, Sriwijaya Air juga mewajibkan penumpang yang akan terbang dari/ke Pulau Jawa dan Bali menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan hasil tes PCR H-2.
Baca juga: Sri Mulyani: Rekreasi dan Transportasi Jadi Sektor Paling Terimbas Kebijakan PPKM Darurat
Baca juga: Komisi II DPR: Harus Dipecat Kepala Daerah Terbukti Abaikan Penerapan PPKM Darurat
3. Lion Air
Selain kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan hasil tes PCR H-2, Lion Air juga mencantumkan persyaratan lain bagi penumpang mereka yang akan terbang dari/ke Pulau Jawa dan Bali, yaitu:
- Anak berusia di bawah lima tahun tidak wajib tes PCR/rapid antigen/GeNose C19; dan
- Mengisi e-HAC melalui aplikasi e-HAC Indonesia atau inahac.kemkes.go.id.
Tak hanya itu, Lion Air juga mencantumkan persyaratan bagi penumpang yang akan terbang dari/ke sejumlah wilayah lainnya, yaitu:
- Ke Bali wajib tes PCR maksimum 2x24 jam sebelum keberangkatan;
- Ke Kupang wajib PCR/rapid antigen maksimum 24 jam sebelum keberangkatan atau tes GeNose C19 di bandara maksimum 24 jam sebelum keberangkatan;
- Ke Sulawesi Utara dan Kalimantan Barat, serta ke/dari Kalimantan Tengah wajib tes PCR maksimum 3x24 jam sebelum keberangkatan;
- Ke/dari Merauke wajib tes PCR/rapid antigen maksimum 2x24 jam sebelum keberangkatan (tidak wajib bagi anak-anak berusia di bawah 12 tahun);
- Selain penerbangan dengan tujuan tersebut wajib tes PCR maksimum 3x24 jam sebelum keberangkatan atau tes rapid antigen maksimum 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di bandara maksimum 24 jam sebelum keberangkatan;
Baca juga: Berhasil Atau Tidak PPKM Darurat Ditentukan Kedisplinan Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan
Baca juga: Bamsoet Ajak Masyarakat Patuhi PPKM Darurat Jawa - Bali
- Anak berusia di bawah lima tahun tidak wajib tes PCR/rapid antigen/GeNose C19; dan
- Mengisi e-HAC melalui aplikasi e-HAC Indonesia atau inahac.kemkes.go.id.
Sementara itu, PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) belum mengumumkan persyaratan lebih detail bagi penumpang yang akan melakukan perjalanan domestik selama PPKM Darurat.
Meski begitu, PT KAI menegaskan pihaknya akan mengikuti keputusan pemerintah terkait PPKM Darurat.
"KAI Siap Ikuti Ketentuan Pemerintah Selama PPKM Darurat
Railfriends, KAI masih menunggu detail ketentuan operasional dan aturan perjalanan Kereta Api dari Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan saat pemberlakuan PPKM Darurat pada 3 s.d 20 Juli 2021.
KAI selaku operator Kereta Api tentu akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah untuk menanggulangi penyebaran Covid-19 yang tengah meningkat termasuk dengan menerapkan PPKM Darurat
Masyarakat diharapkan agar dapat beradaptasi dengan ketentuan baru yang akan diberlakukan di moda transportasi Kereta Api.
Akan terdapat penyesuaian dalam hal pengoperasian Kereta Api, baik KA Jarak Jauh maupun KA Lokal. Jika berdampak terhadap pembatalan perjalanan KA, maka bea tiket akan kami kembalikan 100%.
Persyaratan terbaru untuk perjalanan Kereta Api akan segera kami umumkan setelah keluarnya peraturan detail dari pemerintah dimana saat ini masih dalam tahap pembahasan bersama berbagai pihak.
KAI mendukung semua langkah yang diambil pemerintah demi kebaikan bersama. Sebelum PPKM Darurat, KAI telah secara konsisten menerapkan protokol kesehatan dengan ketat yang mengacu pada aturan Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan."
Baca juga: Wagub DKI: Perkantoran yang Langgar Aturan PPKM Darurat akan Disanksi Seberat-beratnya
Baca juga: Pemerintah tetapkan PPKM Darurat, Wakil Ketua MPR: Perlu didukung
Aturan Lengkap PPKM Darurat
1. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH);
2. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/online;
3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor:
a. Esensial, seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor, diberlakukan 50 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;
b. Kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat;
c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen; dan
d. Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara;
5. Pelaksanaan kegiatan makan.minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in);
6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan dengan protokol kesehatan secara lebih ketat;
7. Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara;
8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) ditutup sementara;
9. Kegiatan seni/budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;
10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional/online, dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup untuk dibawa pulang;
12. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh (pesawat, bis, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan PCR (H-2) untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya;
13. Tetap memakai masker secara benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker;
14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap dilakukan.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W)
Berita lainnya seputar PPKM Darurat Jawa Bali 3-20 Juli 2021