TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara daftar bantuan khusus bagi Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM) di DKI Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta membuka pendaftaran DTKS melalui sistem FMOTM secara online.
Diketahui sebelumnya, pendaftaran FMOTM mulai dibuka pada 7 Juni 2021 dan akan ditutup tanggal 25 Juni 2021.
Namun, Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta memperpanjang pendaftaran FMOTM sampai tanggal 2 Juli 2021.
Akses fmotm.jakarta.go.id untuk mendaftar FMOTM.
Baca juga: Diperpanjang hingga 2 Juli 2021, Ini Cara Daftar FMOTM DKI Jakarta, Akses fmotm.jakarta.go.id
Baca juga: Segera Akses fmotm.jakarta.go.id, Simak Cara Daftar Bantuan Khusus Bagi FMOTM di DKI Jakarta
Informasi tersebut disampaikan Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta melalui situs resmi fmotm.jakarta.go.id.
Disampaikan juga kepada calon pendaftar untuk memastikan kembali data yang diinput sudah sesuai, karena ada beberapa kesalahan umum yang kerap terjadi.
Namun, para pendaftar juga dapat melakukan pengecekan/perbaikan data.
Para pendaftar bisa login terlebih dahulu ke situs resmi fmotm.jakarta.go.id, kemudian pilih view pendaftaran dan klik edit.
Pihak Dinas Sosisal Provinsi DKI Jakarta menyarankan kepada para pendaftar untuk menggunakan laptop atau komputer dalam melakukan perbaikan data untuk hasil yang lebih baik.
Dikutip dari fmotm.jakarta.go.id, program FMOTM merupakan salah satu bentuk upaya pemerintah untuk mendata para warga DKI Jakarta yang membutuhkan.
Pemprov DKI juga berharap setiap bantuan yang ada bisa disalurkan kepada warga yang benar-benar membutuhkan di wilayah DKI Jakarta.
Lantas, bagaimana cara daftar FMOTM?
Cara Daftar FMOTM