News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Daftar Aturan PPKM Darurat Periode 3-20 Juli 2021, Sektor Non Esensial 100 persen WFH

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Warga sedang mengenakan masker saat menaiki bus - Pemerintah memberlakukan aturan PPKM di beberapa wilayah untuk periode 3-20 Juli 2021, tujuannya untuk pengendalian penyebaran COVID-19 di Indonesia.

TRIBUNNEWS.COMĀ - Pemerintah resmi memberlakukan aturan PPKM Darurat di beberapa wilayah mulai tanggal 3 Juli 2021, kemarin.

Peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat ini akan berlangsung hingga 20 Juli 2021, mendatang.

Peraturan PPKM Darurat ini diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021, sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Dikutip dari setkab.go.id, pemberlakukan aturan PPKM darurat ini berlangsung di sekitar wilayah Jawa dan Bali, sesuai dengan kriteria level pandemi berdasarkan asesmen.

Baca juga: Persyaratan Perjalanan Domestik selama PPKM Darurat, Harus Menunjukkan Kartu Vaksin

Berikut Daftar Aturan PPKM Darurat Periode 3-20 Juli 2021:

1. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH);

2. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/online;

3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor:

a. Esensial, seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor, diberlakukan 50 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;

b. Kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat;

c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen; dan

d. Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

Baca juga: PPKM Darurat, DKI Jakarta, Banten, Jabar, Jateng, DI Yogyakarta, Jatim dan Bali Wajib Belajar Daring

4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara;

5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in);

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini