News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Salat Idul Adha Berjamaah di Fasilitas Umum Zona PPKM Darurat Ditiadakan

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menyusul diberlakukannya pembatasan warga yang lebih ketat, Pemerintah resmi melarang dilaksanakannya salat Idul Adha 1442 Hijriah secara berjemaah di fasilitas umum seperti lapangan terbuka atau masjid di daerah yang masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Salat Id (berjemaah di fasilitas umum) zona PPKM darurat ditiadakan," kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi persnya, Jumat (2/7/2021).

Bukan hanya Salat Idul Adha, seluruh aktivitas peribadatan dalam rangkaian perayaan Idul Adha di tempat-tempat ibadah juga ditiadakan di wilayah yang menerapkan PPKM Darurat.

Termasuk takbir keliling saat malam jelang Idul Adha, baik takbiran secara arak-arakan maupun takbiran di masjid.

Aturan PPKM Darurat menunjukkan semua tempat ibadah ditutup sementara. Artinya, tidak ada kegiatan apa pun di tempat ibadah termasuk di masjid dan musala.

Yaqut mengatakan, warga bisa melakukan salat Idul Adha di rumah bersama keluarga.

Baca juga: Masyarakat Diminta Olahraga di Rumah saat PPKM Darurat, Gubernur Anies: Melanggar Akan Ditindak

"Jadi ada dua hal terkait di dalam zona PPKM Darurat dan di luar zona PPKM Darurat. Di dalam zona PPKM darurat, pelaksanaan Idul Adha akan ada 3, yang pertama takbiran, salat Idul Adha, dan penyembelihan hewan kurban. Nah, takbiran kita larang di zona PPKM darurat," kata Menag yang akrab dipanggil Gus Yaqut itu secara virtual.

"Dilarang ada takbiran. Itu arak-arakan, baik jalan kaki maupun kendaraan, di dalam masjid juga ditiadakan. (Takbiran) di rumah masing-masing saja. Kemudian salat Id di zona PPKM darurat ditiadakan. Peribadatan di tempat ibadah ditiadakan selama PPKM darurat," imbuh dia.

Bukan hanya di wilayah yang masuk kawasan PPKM Darurat, Pemerintah juga melarang pelaksanaan Salat Idul Adha di kawasan zona merah dan oranye penyebaran Covid-19.

Ketentuan tersebut diatur dalam edaran Menteri Agama No SE 16 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Iduladha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Luar Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Salat Hari Raya Iduladha 1442 H/2021 M ditiadakan pada Kabupaten/Kota dengan Zona Merah dan Zona Oranye yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat meskipun tidak termasuk kabupaten/kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat," tulis surat edaran tersebut.

Salat Idul Adha hanya boleh digelar secara berjamaah di kawasan zona kuning dan hijau yang berada di luar kawasan PPKM Darurat.

"Salat Hari Raya Iduladha 1442 H/2021 M hanya dapat diselenggarakan di luar kabupaten/kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan termasuk daerah Zona Hijau dan Zona Kuning yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat," bunyi surat edaran tersebut.

Selain larangan pelaksanaan Salat Iduladha berjemaah di fasilitas umum, Gus Yaqut mengatakan proses penyembelihan hewan kurban dan pembagian daging kurban juga telah diatur lebih detail sesuai masukan MUI dan DMI, serta jajaran lainnya termasuk Menko PMK.

Yaqut menyatakan pada Idul Adha tahun ini Pemerintah melarang pembagian kupon daging kurban. Nantinya, pembagian daging kurban akan dilakukan oleh panitia dengan langsung menyerahkannya kepada yang berhak.

"Daging kurban yang biasanya undang kerumunan dengan bagi kupon, kita juga sudah atur harus diserahkan langsung ke yang berhak, ke rumah masing-masing," kata Gus Yaqut.

Sementara proses penyembelihan juga diatur protokolnya. Hal tersebut untuk menghindari adanya penularan corona dalam hari raya Iduladha.

"Penyembelihan nanti kita atur di tempat yang terbuka, dibatasi, dan yang boleh menyaksikan yang berkurban, yang menyembelih saja," kata Gus Yaqut.

Baca juga: PPKM Darurat, Polisi Jaga Ketat Akses Keluar Masuk Jakarta, Ini Daftar 63 Titik Penyekatan

Aturan ini nantinya akan dikeluarkan melakui Surat Edaran Menteri Agama dan akan disebarkan ke berbagai lapisan masyarakat. Gus Yaqut mengatakan, protokol penyembelihan kurban itu dibahas dalam Rapat Terbatas Menteri (RTM).

Rapat yang dihadiri Menko PMK Muhadjir Effendy, ASOPS Kapolri, Menaker Ida Fauziyah, perwakilan Menpan RB, hingga pihak Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu juga membahas pembatasan pergerakan masyarakat selama pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan kurban.

"Ini yang tadi dibahas dalam rapat yang akan turun jadi Surat Edaran Menag yang akan kita sebarkan. Terkait pembatasan di luar zona PPKM darurat, di luar Jawa Bali, kita juga sudah atur surat edarannya, dan kita akan sebar juga," jelas Gus Yaqut.

Gus Yaqut memastikan sosialisasi untuk menyampaikan hal tersebut ke masjid-masjid akan dilakukan aparat Kemenag.

Instruksi internal kepada seluruh jajaran termasuk ke penyuluh-penyuluh agama yang berbasis desa telah dilakukan agar mereka dapat menyampaikan SE hingga ke daerah pinggir kota.

Baca juga: ASN di Sektor Non Esensial WFH 100 Persen Selama PPKM Darurat

"Namun penegakan aturan ini tentu bukan kewajiban sepenuhnya Kemenag, tapi teman-teman di Polri akan membantu penegakan SE ini. DMI juga sudah menyatakan komitmennya memberikan pengertian ke masjid yang ada di seluruh Indonesia. Harapan kami semua ini dipatuhi."

"Aturan sebagus, seketat apa pun, jika tidak melibatkan partisipasi masyarakat akan percuma. Karena sebagaimana yang kemarin disampaikan Pak Presiden, ikhtiar pemerintah ini semata-mata melindungi, menjaga kesehatan, dan memastikan keselamatan masyarakat," tambahnya.

Di sisi lain, Gus Yaqut mengatakan akan ada SE terkait aturan peribadatan bagi masyarakat non muslim. Hal ini sejalan dengan aturan PPKM Darurat yang melarang kegiatan di tempat ibadah di zona dengan transmisi COVID-19 tinggi hingga sedang.

"Karena tempat ibadah itu bukan cuma agama Islam saja, masjid dan musala, tentu ada tempat ibadah untuk agama lain. Kemenag juga sudah menyiapkan peraturan peribadatan di tempat-tempat ibadah di luar agama Islam. Seperti gereja, vihara, klenteng, dan sebagainya. Kita sedang siapkan dan pada saat bersamaan kita akan sampaikan pada masyarakat umum," ujar dia.(tribun network/fah/git/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini