Ijin tersebut sesuai dengan Peraturan Menkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang visa dan izin tinggal pada masa adaptasi kebiasaan baru.
Aturan ini mengecualikan masuknya orang asing untuk tujuan esensial seperti bekerja di Proyek strategis nasional, penyatuan keluarga, dan alasan kemanusiaan.
Untuk diketahui, peraturan tersebut memuat persyaratan keimigrasian.
Baca juga: Angkasa Pura II Pastikan Video WNA di Bandara Soekarno-Hatta Hoaks
Orang asing yang masuk Indonesia harus lolos pemeriksaan kesehatan oleh Tim Kemenkes sesuai protokol kedatangan orang dari luar negeri.
"Aturan ini mengecualikan masuknya orang asing untuk tujuan esensial seperti bekerja di Proyek strategis nasional, penyatuan keluarga, dan alasan kemanusiaan."
"Selain memenuhi persyaratan keimigrasian, orang asing yang masuk Indonesia harus lolos pemeriksaan kesehatan oleh Tim Kemenkes sesuai protokol kedatangan orang dari luar negeri," tulis Arya dalam siaran pers tersebut.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Nuryanti)