TRIBUNNEWS.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai berlaku sejak Sabtu (3/7/2021).
Kebijakan yang khusus diterapkan di Jawa-Bali ini akan berlangsung selama hampir tiga pekan hingga Selasa (20/7/2021).
Keputusan ini diambil pemerintah untuk menekan laju kasus Covid-19 yang semakin meningkat dalam beberapa waktu terakhir.
Selama PPKM Darurat di Jawa-Bali, ada hal-hal yang harus diperhatikan bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan domestik, baik mengendarai kendaraan pribadi maupun transportasi jauh.
Dalam aturan mengenai PPKM Darurat yang dirilis Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, pada Kamis (1/7/2021), transportasi umum diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen.
Baca juga: Syarat Perjalanan Pakai Mobil Pribadi selama PPKM Darurat, Perlukah Kartu Vaksin?
Baca juga: Bahas Kesiapan RS Lapangan dan Pasokan Oksigen Selama PPKM Darurat, Menko Luhut: Kita Gerak Cepat
Tak hanya itu, pelaku perjalanan domestik juga harus membawa sejumlah persyaratan, yakni kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan PCR (H-2) bagi penumpang pesawat, serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya, seperti bis dan kereta api.
Menindaklanjuti keputusan pemerintah, PT KAI merilis aturan lengkap mengenai persyaratan naik kereta api selama PPKM Darurat.
Hal ini disampaikan melalui akun Instagram @keretaapikita pada Sabtu (3/7/2021).
Berikut ini syarat perjalanan naik kereta api selama PPKM Darurat yang mengacu pada SE Kemenhub Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19:
1. Penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan;
2. Penumpang wajib menunjukkan Kartu Vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama;
3. GeNose tidak diberlakukan;
4. Setiap penumpang harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, dan demam);
5. Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celcius;