TRIBUNNEWS.COM - Simak aturan naik KRL Commuter Line saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021.
KAI Commuter mencatat jumlah pengguna menurun pada awal pemberlakuan PPKM Darurat.
Para pengguna KRL harus tetap patuh menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Baca juga: Sadari PPKM Darurat Buat Warga Tak Nyaman, Kapolri: Keselamatan Rakyat adalah Hukum Tertinggi
Berikut aturan bagi pengguna KRL saat PPKM Darurat, yang Tribunnews.com kutip dari laman krl.co.id:
Masker Ganda
KAI Commuter mulai hari ini, Senin (5/7/2021) mewajibkan semua orang yang memasuki area stasiun memakai masker ganda atau masker N95.
Selama tiga hari mendatang KAI Commuter masih akan melakukan sosialisasi untuk kewajiban masker ini dengan membantu menyediakan masker bagi pengguna di sejumlah stasiun.
Setelah masa sosialisasi selama tiga hari, setiap orang yang memasuki area stasiun wajib menggunakan masker ganda atau masker N95.
Baca juga: Wamenlu: Addendum Regulasi Perjalanan Luar Negeri Selaraskan Aturan di Masa PPKM Darurat
Jam Operasional
Selama masa PPKM Darurat, KAI Commuter juga melakukan rekayasa pola operasi menyesuaikan dengan aturan yang berlaku.
Rekayasa operasi berkaitan dengan jam operasional KRL Jabodetabek menjadi pukul 04.00-21.00 WIB dengan 956 perjalanan KRL per hari.
Sementara, KRL Yogyakarta–Solo jam operasionalnya menjadi pukul 05.05-18.30 WIB dengan 20 perjalanan KRL per hari.
Selain itu, KAI Commuter juga akan menyesuaikan layanan dan operasional KRL khusus di Stasiun Maja, Citeras, dan Rangkasbitung.
Selama masa PPKM Darurat ini, KRL hanya melayani naik-turun pengguna di Stasiun Maja, Citeras, dan Rangkasbitung pada pagi hari pukul 04.00-07.30 WIB, dan sore hari pukul 16.15-19.15 WIB.
Baca juga: Anies Sampaikan Tujuan PPKM Darurat Agar Warga Selamat: Bukan untuk Kosongkan Jalan di Jakarta