Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung RI ST Burhanuddin memerintahkan setiap pelanggar protokol kesehatan mendapatkan sanksi secara tegas tanpa pandang bulu selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.
Intruksi tersebut dituangkan dalam surat Nomor: B-132/A/SKJA/06/2021 tanggal 30 Juni 2021. Surat itu ditujukkan kepada para Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri di daerah.
"Memastikan setiap pelanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi tegas dan tanpa pandang bulu serta memastikan sanksi yang dijatuhkan tersebut mampu memberikan efek jera baik kepada pelaku maupun anggota masyarakat lainnya," kata Burhanuddin dalam keterangannya, Senin (5/7/2021).
Ia juga memerintahkan agar para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri agar dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, kewenangannya untuk memberi dukungan terhadap pelaksanaan kebijakan PPKM Darurat.
Baca juga: PPKM Darurat, Kapolri Minta Jajarannya Siapkan Strategi Pendisiplinan Prokes
Selain itu, mereka juga diminta berkoordinasi dengan Satgas Covid-19, Kepolisian, Pemerintah Daerah/Satuan Polisi Pamong Praja, dan Pengadilan dalam menggelar operasi yustisi penegakan hukum kedisiplinan PPKM Darurat.
Baca juga: Kota Bandung Kritis, Pelanggar Prokes Bakal Ditindak Tegas
Sebaliknya, lanjut Burhanuddin, ia meminta para Kajati dan Kajari untuk dapat mengawasi proses distribusi barang yang terkait dengan pandemi Covid-19.
"Memastikan setiap pengadaan dan distribusi barang yang terkait penanggulangan pandemi Covid-19 berjalan lancar serta menindak tegas setiap upaya yang berpotensi menghambat ataupun menggagalkan pengadaan dan distribusi barang dimaksud," tukas dia.