TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara membuat Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk akses keluar masuk wilayah DKI Jakarta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi para pekerja yang akan masuk ke wilayah DKI Jakarta selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarat (PPKM) darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
STRP berlaku untuk semua warga yang tinggal di Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi).
STRP juga harus diajukan terlebih dahulu ke Pemprov DKI agar pekerja dinyatakan lolos dari penyekatan dan bisa tetap bekerja di DKI Jakarta.
Baca juga: Satgas Covid-19 Minta Masyarakat Tetap di Rumah Selama Masa PPKM Darurat
Syarat Registrasi STRP
- Bagi pekerja sektor esensial dan kritikal wajib membawa beberapa dokumen berikut ini:
a. KTP pemohon
b. Surat tugas dari perusahaan (rombongan dapat melampirkan nama, nomor KTP, foto, alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju)
c. Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat)
d. Foto 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas).
- Bagi pekerja perorangan dengan kebutuhan mendesak wajib menyiapkan dokumen sebagai berikut:
a. KTP pemohon
b. Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan atau surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat)
c. Foto 4x6 berwarna.
Baca juga: Imigrasi: WNA Pelanggar Protokol Kesehatan Selama PPKM Darurat Akan Dideportasi