News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Membuat STRP, Syarat Akses Pekerja Keluar Masuk DKI Jakarta Selama PPKM Darurat 3-20 Juli 2021

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) resmi diberlakukan selama PPKM Darurat di DKI Jakarta, simak cara membuat STRP berikut ini.

- Industri pemenuhan kebutuhan masyarakat.

3. Perorangan dengan Kebutuhan Mendesak

- Kunjungan sakit

- Kunjungan duka/antar jenazah/hamil/bersalin

- Pendamping ibu hamil/bersalin.

Baca juga: Anies Baswedan Geram Temukan Kantor Langgar PPKM Darurat: Bukan Soal Aturan, Ini Soal Nyawa

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan pengecualian pemberlakuan STRP bagi beberapa pekerja seperti; kementerian/lembaga dan instansi pemerintahan, di antaranya TNI, Polri, Bank Indonesia, OJK dan sebagainya.

Ketika pengecekan masyarakat cukup menunjukkan QR Code melalui handphone Anda ke petugas.

Penerbitan STRP akan dilakukan maksimal 5 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap.

Pemerintah juga menghimbau para pekerja agar selalu disiplin dan taat dalam mematuhi protokol kesehatan 5M, yaitu memakai masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Aturan PPKM Darurat 2021

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini