News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Cegah Debat Kusir, Kapolri Minta Pekerja Harus Tunjukkan Surat Keterangan Kerja Mulai Hari Ini

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaksanaan Operasi Aman Nusa Jaya II, PPKM Darurat di Kslan Daan Mogot Km 19, Batuceper, Kota Tangerang, dikeluhkan pengendara karena menimbulkan kemacetan, Senin (5/7/2021). Di kawasan ink 2 ruas jalan dari arah Kota Tangerang maupun ke Jakarta disekat petugas. (Warta Kota/Nur Ichsan)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta pekerja yang melintasi posko penyekatan membawa surat keterangan kerja selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.

Namun, menurut Listyo, tidak semua surat izin kerja dapat melintas posko penyekatan.

Adapun pengendara yang boleh melintas hanya pekerja di sektor kelompok kritikal dan essensial saja.

"Jadi kita buatkan rambu rambu dari jarak 1 KM, 500 meter dan 200 meter yang isinya agar masyarakat yang melintas mempersiapkan syarat syarat dokumen, apabila mereka bisa menunjukkan bahwa memang mereka memiliki surat kerja di sektor kritikal atau essensial, maka mereka akan diloloskan," kata Listyo dalam diskusi daring, Senin (5/7/2021).

Ia menuturkan kemacetan yang terjadi pada hari pertama kerja saat masa PPKM Darurat lantaran banyaknya masyarakat yang tak punya surat izin mendebat petugas agar diloloskan.

Baca juga: PPKM Darurat di Jakarta, Kapolda Metro Jaya Sebut Jalur Tikus Bakal Dijaga Ketat

Nantinya, kata dia, surat izin tersebut menjadi syarat wajib yang harus dibawa pengendara.

Jika tak membawa surat, maka pengendara itu secara otomatis langsung diminta putar balik.

"Yang terjadi adalah kerumunan yang panjang karena terjadi perdebatan perdebatan seperti itu.

Kalau mereka tidak bisa menunjukkan itu, maka kita harus putar balik," ujarnya.

Namun demikian, kata Listyo, pihaknya juga berharap pemerintah daerah setempat untuk mendukung dengan menerbitkan aturan tentang surat izin pekerja tersebut.

Hal tersebut untuk mencegah adanya debat kusir pengendara dengan petugas.

"Karena esensi dari PPKM darurat ini adalah membatasi mobilitas.

Harus segera ada keputusan dari barangkali gubernur, kepala daerah dan dinas tenaga kerja untuk segera menerbitkan ini sehingga tidak terjadi polemik di lapangan yang akan menimbulkan masalah baru," tukasnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini