Kemudian di Indonesia, lanjut Zubairi, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) masih melakukan uji klinis terhadap Ivermectin dan belum mengizinkan obat tersebut sebagai obat Covid-19.
Sehingga, saat ini, para tenaga medis jelas dilarang menggunakan Ivermectin untuk menyembuhkan pasien Covid-19.
"Yang krusial. dokter-dokter di Indonesia tak boleh memakai Ivermectin untuk pengobatan pasien Covid-19 sebelum izin BPOM keluar,"
"Kesimpulannya: dokter saja tidak boleh, apalagi masyarakat. Ingat, Ivermectin adalah obat keras," tandasnya.
BPOM Beri Izin Darurat Dua Obat ini untuk Covid-19, Belum Ada Ivermectin
Diketahui, obat Ivermectin masih dalam tahap uji klinis BPOM.
Meskipun begitu, pihak BPOM telah mengeluarkan dua obat untuk membantu proses penyembuhan pasien Covid-19, yakni Remdesivir dan Favipiravir.
"Obat yang sudah mendapat EUA sebagai obat covid adalah ada dua, yaitu remdesivir dan favipiravir," ungkap Kepala BPOM Penny K Lukito, diberitakan Tribunnews sebelumnya, Senin (5/7/2021).
Ia menerangkan, di Indonesia penggunaan kedua obat itu sesuai dengan protap yang sudah disetujui tentunya dari organisasi profesi.
"Kami dampingi untuk percepatan apabila membutuhkan data untuk pemasukan ataupun data untuk distribusinya," ujarnya.
Baca juga: Nusron Minta Polemik Invermectin Dihentikan, Segera Lakukan Uji Klinis
Selain itu, pihaknya bersama sejumlah organisasi profesi maupun tenaga ahli juga telah mengeluarkan informatorium untuk obat Covid-19 Indonesia yang di dalamnya juga sudah ada indikasi-indikasi untuk pengobatan untuk pasien Covid-19 anak-anak.
Berikut daftar obat telah yang mendapat emergency use of authorization (EUA) dari BPOM sebagai obat Covid-19.
Remdesivir serbuk injeksi terdiri dari nama obat:
Remidia
Cipremi
Desrem
Jubi-R
Covifor
Remdac