TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah melakukan pengetatan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah daerah di luar Jawa-Bali. Pengetatan dilakukan sejak 6 hingga 20 Juli 2021.
"Pemerintah telah menegaskan tanggal 6 sampai tanggal 20 dilakukan pengetatan dan dalam pengetatan itu dengan assesment yang ketat," kata Airlangga dalam Konferensi pers virtual, Rabu (7/7/2021).
Pengetatan PPKM dilakukan di 43 daerah yang situasi Covid-19 berada di level IV. Ke 43 daerah tersebut yakni Kota Banda Aceh, Kota Bengkulu, Kota Jambi, Kota Pontianak, Kota Singkawang, Palangkaraya, Lamandau, Sukamara, Berau.
Kemudian, kota Balikpapan, Bontang, Bulungan, Bintan, Kota Batam, Tanjung Pinang, Natuna, Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Pringsewu.
Lalu, Kepulauan Aru, Kota Ambon, kota Mataram, Lembata, Nagekeo, Boven Digoel, Kota Jayapura Fakfak, Sorong, Manokwari, Teluk Bintuni, Teluk Wonndama.
Baca juga: 800 Ton Tabung Oksigen Didatangkan dari Batam ke Pulau Jawa
Kemudian Kota Pekanbaru, Kota Palu, Kota Kendari, Kota Manado, Kota Tomohon, Bukittinggi, Padang, Padang Panjang, Kota Solok, Lubuk Linggau, Palembang, Kota Medan, dan Kota Sibolga.
Baca juga: Politisi PKS Minta Aparat Bersikap Humanis saat Penertiban PPKM Darurat
"Terhadap daerah-daerah ini, kami minta pada para gubernur dan juga bupati, wali kota untuk menjalankan PPKM mikro secara ketat dan secara disiplin," katanya.
Airlangga yang juga merupakan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) juga meminta agar pemerintah daerah mempersiapkan infrastruktur untuk pelaksanaan PPKM tersebut.
Baca juga: PPKM Darurat: Pos Penyekatan di Jawa-Bali Bertambah Jadi 651 Titik
"Juga diminta agar posko-posko di daerah bekerja sama dengan forkopimda untuk meningkatkan testing dan tracing," katanya.
Pengetatan yang dilakukan di 43 daerah itu mencakup kegiatan belajar-mengajar secara online, kegiatan perkantoran 75 persen WFH, mal dan restoran beroperasi sampai pukul 17.00 waktu setempat, kegiatan ibadah ditiadakan, kegiatan di area publik ditutup, kegiatan seni dan budaya ditiadakan.
Selain itu resepsi pernikahan paling banyak 30 persen, kegiatan kemasyarakatan maksimal 25 persen dari kapasitas, dan kegiatan rapat seminar secara luring dihentikan.
Airlangga juga menungkapkan ada lima provinsi di luar pulau Jawa dan Bali yang memiliki jumlah kasus aktif tertinggi.
Provinsi tersebut yakni Papua (9.316 kasus), Kalimantan Timur (5.640 kasus), Kalimantan Tengah (5.640 kasus), Kepulauan Riau (5.244 kasus), dan Sumatera Barat (4.156).
“Beberapa daerah di luar Jawa Bali yang tinggi adalah Papua, Kaltim, Kalteng, Riau dan Sumbar," ujarnya,
Airlangga melanjutkan, perkembangan jumlah kasus aktif Covid-19 di luar Jawa-Bali berdasarkan data per 5 Juli 2021 sebanyak 67.891 kasus aktif.
Baca juga: Tiga Jenis PPKM yang Diterapkan Pemerintah Saat Ini, Berikut Perbedaannya
Dengan tingginya kasus tersebut, Pemerintah resmi memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di daerah luar Jawa dan Bali.
Selain itu, kata Airlangga, Pemerintah daerah juga diminta meningkatkan testing dan tracing-nya.
"Kami minta kepada para gubernur dan juga bupati, wali kota untuk menjalankan PPKM Mikro secara ketat, dan secara disiplin," ujarnya.
Sementara Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito meminta pemerintah daerah (Pemda) meningkatkan jumlah fasilitas isolasi terpusat dan kualitas pemantauan pasien isolasi mandiri.
"Tingginya BOR pada provinsi-provinsi ini perlu segera ditindaklanjuti. Mohon pemerintah daerah segera mengkonversi tempat tidur dan menambah fasilitas Isolasi terpusat," ucap Wiku melalui keterangan tertulis, Rabu (7/7/2021).
Dalam menekan tingginya angka BOR, masyarakat dapat berkontribusi.
Caranya, bagi masyarakat yang mengalami gejala Covid-19 atau pernah kontak erat dengan pasien positif jangan panik. Segeralah menghubungi puskesmas setempat untuk dilakukan pemeriksaan dan penelusuran kontak.
Sambil menunggu hasil pemeriksaan, pasien terus berkonsultasi dengan petugas puskesmas, agar isolasi mandiri dapat selalu terpantau.
"Ingat melapor ke puskesmas sangat membantu pendataan dan pelacakan kontak, serta penanganan Covid-19 bisa didapatkan gratis tanpa dipungut biaya apapun," tutur Wiku.
Puskesmas dapat menganjurkan pasien untuk isolasi mandiri atau merujuk ke fasilitas isolasi terpusat maupun rumah sakit sesuai gejalanya.
Jika dianjurkan isolasi mandiri, penting memastikan ketersediaan peralatan seperti oxymeter, thermometer obat-obatan dan vitamin.
Pantau suhu dan saturasi oksigen pasien secara berkala dan pastikan asupan makanan dengan gizi seimbang terpenuhi setiap harinya.
Wiku mengimbau masyarakat yang melakukan isolasi mandiri tidak perlu panik dengan membeli barang yang sebenarnya tidak diperlukan.
"Ingat, penggunaan obat-obatan selama masa pemulihan harus dengan resep dokter," pesan Wiku.
Data terbaru tingkat Keterisian Tempat Tidur atau Bed of Ratio (BOR) rumah sakit Covid-19 pada 6 provinsi Pulau Jawa melebihi 80 persen terisi.
Yang perlu diperhatikan ialah pada 14 provinsi luar Jawa-Bali dengan BOR mencapai 50 - 80 persen.
Di antaranya, provinsi Lampung, Papua Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, Kepulauan Riau, Bengkulu, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Sumatera Barat, NTT, Bangka Belitung, Jambi, Papua dan Maluku Utara. (Tribun Network/Taufik Ismail/Fahdi Fahlevi, Fransiskus Adhiyuda/Ismoyo/sam)