News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2021

CPNS Kejaksaan 2021: Ada Perubahan Ketentuan Seleksi, Termasuk Batas Umur Pelamar Penjaga Tahanan

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kejaksaan mengumumkan ada perubahan terkait ketentuan seleksi CPNS Kejaksaan 2021. Satu di antaranya batas umur bagi pelamar jabatan Penjaga Tahanan.

TRIBUNNEWS.COM - Inilah informasi terbaru seputar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan 2021.

Lembaga yang dipimpin ST Burhanuddin itu mengumumkan ada perubahan terkait ketentuan seleksi CPNS Kejaksaan 2021.

Setidaknya ada sembilan poin ketentuan seleksi CPNS Kejaksaan 2021 yang diganti.

Satu di antaranya terkait batas umur bagi pelamar jabatan Penjaga Tahanan.

Melalui akun Instagram resminya, Kejaksaan mengatakan, perubahan ketentuan seleksi CPNS tak lain menyesuaikan masa PPKM Darurat yang saat ini tengah berlangsung di Pulau Jawa-Bali.

"Kejaksaan berkomitmen untuk sepenuhnya mengikuti, mendukung serta mensukseskan PPKM Darurat yang sedang berlangsung di Pulau Jawa dan Bali."

"Untuk itu, terdapat beberapa perubahan mengenai ketentuan-ketentuan seleksi penerimaan CPNS Kejaksaan RI sebagai bentuk penyesuaian dalam kondisi PPKM Darurat ini," tulis akun @kejaksaan.ri.

Selengkapnya, inilah daftar perubahan ketentuan seleksi CPNS Kejaksaan 2021 sebagaimana dikutip Tribunnews.com, Kamis (8/7/2021).

1. Surat Keterangan Bebas Narkoba

Sebelumnya:

Scan Surat Keterangan Bebas Narkoba yang ditandatangani oleh dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan, pemerintah, atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud.

Menjadi:

Scan Surat Pernyataan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh pelamar di atas materai Rp 10.000 dengan disaksikan oleh dua orang saksi yaitu orang tua/wali/anggota keluarga yang telah dewasa dan Ketua Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW)/perangkat desa atau kelurahan tempat domisili.

2. Surat Keterangan Belum Pernah Menikah

Sebelumnya:

Scan Surat Keterangan belum pernah menikah dari lurah atau kepala desa.

Menjadi:

Scan Surat Pernyataan belum pernah menikah yang ditandatangani oleh pelamar di atas materai Rp 10.000 dengan disaksikan oleh dua orang saksi yaitu orang tua/wali/anggota keluarga yang telah dewasa dan Ketua Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW)/perangkat desa atau kelurahan tempat domisili.

3. Mempunyai Postur Badan Ideal

Sebelumnya:

Scan Surat Keterangan Dokter dari rumah sakit pemerintah/swasta/puskesmas yang mencantumkan tinggi badan minimal, untuk laki-laki 160 cm dan untuk perempuan 155 cm dengan BMI 18-25.

Menjadi:

Scan Surat Pernyataan/Keterangan yang mencantumkan tinggi badan minimal, untuk laki-laki 160 centimeter dan untuk perempuan 155 centimeter dengan BMI 18-25 yang ditandatangani oleh pelamar di atas materai Rp 10.000 dengan disaksikan oleh dua orang saksi yaitu orang tua/wali/anggota keluarga yang telah dewasa dan Ketua Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW)/perangkat desa atau kelurahan tempat domisili.

4. KTP dan Keterangan Domisili

Sebelumnya:

Apabila domisili pelamar tidak sesuai dengan alamat KTP, yang bersangkutan harus membuat surat keterangan domisili dari lurah/kepala desa yang menyatakan yang bersangkutan telah berdomisili di tempat tersebut.

Menjadi:

Scan Surat Keterangan Domisili yang dibuat oleh ketua Rukun Tetangga (RT)/ketua Rukun Warga (RW)/Perangkat Desa atau Kelurahan tempat domisili (di scan bersama dengan KTP dalam satu file).

5. Akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi

Sebelumnya:

Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dari perguruan tinggi negeri atau swasta dengan program studi yang terakreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat ijazah tersebut dikeluarkan, serendah-rendahnya dengan akreditasi B.

Menjadi:

Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dari perguruan tinggi negeri atau swasta terakreditasi dari BAN-PT serendah-rendahnya dengan akreditasi B dan program studi yang terakreditasi dari BAN-PT serendah-rendahnya dengan akreditasi B, pada saat ijazah tersebut dikeluarkan.

6. Formasi Khusus Cumlaude

Sebelumnya:

Cumlaude adalah pelamar dari lulusan perguruan tinggi dalam negeri atau luar negeri dengan predikat Cumlaude/Dengan Pujian dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/ Unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah dan keterangan predikat Cumlaude / Dengan Pujian pada ijazah atau transkrip nilai.

Menjadi:

Cumlaude adalah pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri atau Luar Negeri pada jenjang pendidikan serendah-rendahnya sarjana (tidak termasuk D-IV) dengan predikat Cumlaude/Dengan Pujian dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/ Unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah dan keterangan predikat Cumlaude/Dengan Pujian pada ijazah atau transkrip nilai.

7. Kualifikasi Pendidikan Khusus untuk Jabatan Ahli Pertama Jaksa

Sebelumnya:

S-1 Ilmu Hukum

Menjadi:

S-1 Ilmu Hukum atau S-1 Hukum

8. Jabatan Jabatan Pranata Barang Bukti, Pengolah Data Perkaradan Putusan, Pengolah Data Intelijen, Pengelola Pengaduan Publik, Pelaksana/Terampil Auditor, dan Jurnalis

Sebelumnya:

Berusia setinggi-tingginya 30 tahun pada saat pendaftaran portal SSCASN BKN

Menjadi:

Berusia setinggi-tingginya 35 tahun pada saat melakukan pendaftaran pada portal SSCASN BKN.

9. Jabatan Pengawal Tahanan/Narapidana

Sebelumnya:

Berusia serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 28 tahun pada saat pendaftaran pada portal SSCASN BKN.

Menjadi:

Berusia serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 30 tahun pada saat melakukan pendaftaran pada portal SSCASN BKN.

Selengkapnya, Anda bisa menyimak daftar perubahan ketentuan seleksi CPNS Kejaksaan 2021 lewat link ini.

Lewat link di atas, Anda juga dapat men-download Surat Pernyataan Bebas Narkoba, Surat Pernyataan Belum Menikah, dan Surat Pernyataan Tinggi dan Berat Badan BMI.

Daftar 17 Formasi CPNS Kejaksaan 2021 untuk Lulusan SMA, D3, D4, S1, hingga S2

Pada seleksi CPNS 2021, Kejaksaan resmi membuka 4.148 formasi.

Formasi ini terbagi ke sejumlah jabatan dengan latar belakang dan kualifikasi pendidikan yang berbeda-beda.

Kabar gembiranya, Kejaksaan membuka peluang bagi sejumlah jenjang pendidikan.

Mulai dari lulusan SMA se-derajat, Diploma 3 (D3), Diploma 4 (D4), Strata 1 (S1), hingga Strata 2 (S2).

Untuk lulusan SMA se-derajat, bisa mendaftar formasi Pengawal Tahanan/Narapidana dan Pengadministrasi Penanganan Perkara.

Sementara formasi terbanyak di Kejaksaan adalah Jaksa, yaitu 1.000 orang dengan kualifikasi lulusan Sarjana Hukum.

Selengkapnya, berikut daftar formasi lengkap yang telah dirilis Kejaksaan RI seperti dikutip Tribunnews.com dari akun Instagram resmi Biro Kepegawaian Kejaksaan RI:

1. Jaksa

Jumlah formasi Jaksa yang akan dibuka pada seleksi CPNS 2021 sebanyak 1.000 orang.

Formasi ini dapat dilamar oleh lulusan Sarjana Hukum.

2. Pranata Barang Bukti

Jumlah yang dibutuhkan untuk formasi Pranata Barang Bukti mencapai 527 orang.

Posisi Pranata Barang Bukti dapat dilamar oleh lulusan:

- D3 Administrasi

- D3 Komputer

- D3 Perkantoran

- D3 Manajemen

- D3 Sekretaris

3. Pengolah Data Perkara dan Putusan

Jumlah yang dibutuhkan untuk formasi Pranata Barang Bukti adalah 495 orang.

Formasi Pengolah Data Perkara dan Putusan dapat dilamar oleh lulusan:

- D3 Administrasi Pemerintahan

- D3 Teknik Informatika

- D3 Manajemen Informatika

- D3 Administrasi Perkantoran

- D3 Manajemen

4. Ahli Pertama Pranata Komputer

Jumlah yang dibutuhkan untuk formasi Ahli Pertama Pranata Komputer adalah 179 orang.

Formasi Ahli Pertama Pranata Komputer dapat dilamar oleh lulusan:

- S1 Komputer

- S1 Teknik Informatika

- S1 Sistem Informasi

5. Pengelola Pengaduan Publik

Jumlah yang dibutuhkan untuk formasi Pengelola Pengaduan Publik adalah 141 orang.

Formasi Pengelola Pengaduan Publik dapat dilamar oleh lulusan:

- D3 Komunikasi

- D3 Administrasi

- D3 Teknik Komputer

- D3 Teknik Informatika

6. Analis Forensik Digital

Jumlah yang dibutuhkan untuk formasi Analis Forensik Digital adalah 140 orang.

Formasi Analis Forensik Digital dapat dilamar oleh lulusan:

- S1 Teknologi Informasi

- S1 Teknik Elektro

- S1 Teknik Informatika

- D4 Teknologi Informasi

- D4 Komputer

- D4 Teknik Elektro

7. Analis Rancangan Naskah Perjanjian

Jumlah yang dibutuhkan untuk formasi Analis Rancangan Naskah Perjanjian adalah 77 orang.

Formasi Analis Rancangan Naskah Perjanjian dapat dilamar oleh lulusan:

- S1 Hukum

- S1 Ilmu Hukum

8. Terampil Auditor

Jumlah yang dibutuhkan untuk formasi Terampil Auditor adalah 66 orang.

Formasi Terampil Auditor dapat dilamar oleh lulusan:

- D3 Akuntansi

- D3 Ekonomi

- D3 Manajemen

9. Pengolah Data Intelijen

Jumlah yang dibutuhkan untuk formasi Pengolah Data Intelijen adalah 432 orang.

Formasi Pengolah Data Intelijen dapat dilamar oleh lulusan:

- D3 Komputer

- D3 Teknik Informatika

- D3 Manajemen Informatika

- D3 Administrasi Perkantoran

10. Pengawal Tahanan/Narapidana

Jumlah yang dibutuhkan untuk formasi Pengawal Tahanan/Narapidana adalah 494 orang.

Formasi Pengawal Tahanan/Narapidana dapat dilamar oleh lulusan SLTA/SMA sederajat.

11. Ahli Pertama Penilai Pemerintah

Jumlah yang dibutuhkan untuk formasi Ahli Pertama Penilai Pemerintah adalah 43 orang.

Formasi Ahli Pertama Penilai Pemerintah dapat dilamar oleh lulusan:

- S1 Ekonomi

- S1 Manajemen

- S1 Teknik Sipil

12. Ahli Pertama Perencana

Jumlah yang dibutuhkan untuk formasi Ahli Pertama Perencana adalah 37 orang.

Formasi Ahli Pertama Perencana dapat dilamar oleh lulusan:

- S1 Ekonomi

- S1 Manajemen

13. Ahli Pertama Penerjemah

Jumlah yang dibutuhkan untuk formasi Ahli Pertama Penerjemah adalah 5 orang.

Formasi Ahli Pertama Penerjemah dapat dilamar oleh lulusan:

- S1 Bahasa Inggris

- S1 Bahasa Mandarin

14. Ahli Pertama Peneliti

Jumlah yang dibutuhkan untuk formasi Ahli Pertama Peneliti adalah 3 orang.

Formasi Ahli Pertama Peneliti dapat dilamar oleh lulusan:

- S2 Ilmu Hukum

- S2 Ilmu Sosial

15. Jurnalis

Jumlah yang dibutuhkan untuk formasi Jurnalis adalah 2 orang.

Formasi Jurnalis dapat dilamar oleh lulusan:

- D3 Komunikasi

- D3 Sosial Politik

16. Tenaga Kesehatan

Formasi Tenaga Kesehatan dibagi ke dalam 10 jabatan.

CPNS tenaga kesehatan Kejaksaan 2021 ditujukan untuk memperkuat peran RSU Adhyaksa serta penguatan peran tenaga kaehatan dalam mendukung suksesnya penanganan perkara.

Adapun formasi yang dibutuhkan adalah:

- 2 Formasi Dokter Gigi/Spesialis Gigi dan Mulut

- 1 Formasi Spesialis Anak

- 1 Formasi Spesialis Bedah Umum

- 1 Formasi Spesialis Bedah Syaraf

- 1 Formasi Spesialis Forensik

- 1 Formasi Spesialis Kandungan

- 1 Formasi Spesialis Mata

- 1 Formasi Spesialis Radiologi

- 1 Formasi Spesialis Rehabilitasi Medik

- 1 Formasi Spesialis THT

17. Pengadministrasi Penanganan Perkara

Jumlah yang dibutuhkan untuk formasi Pengadministrasi Penanganan Perkara adalah 496 orang.

Formasi Pengadministrasi Penanganan Perkara dapat dilamar oleh lulusan SLTA/SMA sederajat.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Berita lainnya terkait CPNS 2021

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini