News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Telisik Bukti Dokumen Pengadaan Tanah di Munjul Lewat Direktur PT Adonara Propertindo

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): KPK menyelisik berbagai bukti dokumen terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta Tahun 2019.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik berbagai bukti dokumen terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta Tahun 2019.

Hal tersebut dikonfirmasi penyidik saat memeriksa tersangka Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA) dalam kasus tersebut.

Tommy yang berstatus tersangka dalam perkara ini diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka eks Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC) dan kawan-kawan.

"Tersangka TA hari ini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka YRC dkk. Tim Penyidik mengkonfirmasi yang bersangkutan antara lain terkait dengan berbagai bukti dokumen dalam pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Kamis (8/7/2021).

Diketahui, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Tahun 2019.

Baca juga: Terkait Kasus Munjul, KPK Periksa Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian

Para tersangka masing-masing mantan Direktur Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar, serta PT Adonara Propertindo selaku tersangka korporasi.

KPK menduga, pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya diduga dilakukan secara melawan hukum.

Dugaan perbuatan melawan hukum tersebut antara lain tidak adanya kajian kelayakan objek tanah, tidak dilakukan kajian appraisal dan didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.

Baca juga: KPK Telusuri Proses Pembahasan Internal Sarana Jaya dalam Pengadaan Tanah di Munjul

Kemudian, beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate, serta adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja Runtuwene dan Perumda Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.

Atas perbuatan para tersangka, negara diduga dirugikan sedikitnya Rp152,5 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini