TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyatakan pihaknya tengah mengusut kasus petugas kesehatan yang dihadang oleh senjata tajam (sajam) saat menjemput pasien Covid-19 di Jawa Tengah.
Menurut Ahmad, kasus tersebut kini telah dinaikkan ke tahapan penyidikan. Pelaku juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
"Saya jelaskan ada 1 kejadian penghadangan petugas penjemput pasien Covid oleh tersangka dengan menggunakan senjata tajam yang dilakukan di wilayah Jawa Tengah," kata Ahmad kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (8/7/2021).
Ia tak menjelaskan secara rinci kronologi kasus penghadangan petugas kesehatan saat tengah menjemput pasien Covid-19 tersebut.
Baca juga: Khusus Warga DKI Jakarta, Ini Cara Cek Lokasi Vaksinasi COVID-19 Terdekat
Hanya saja, kasus ini menjadi 1 dari 332 pelanggaran yang terjadi selama PPKM Darurat sejak 3 Juli 2021 lalu.
Selain kasus itu, ada pula kasus pemalsuan surat rapid tes antigen, penjualan obat-oksigen dengan harga tak wajar, hingga berbagai penutupan tempat hiburan yang diduga melanggar protokol kesehatan selama PPKM Darurat.
"Penyelidikan (sejak PPKM Darurat) telah dilakukan sebanyak 208 kegiatan. Sidik pidana sebanyak 18 kegiatan, sidik tindak pidana ringan sebanyak 103 kegiatan, dan kegiatan restorative justice sebanyak 3 kegiatan," tukasnya.