TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian dalam kasus dugaan korupsi kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019.
Tommy merupakan tersangka dalam kasus ini.
Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding menjelaskan Tommy akan diperiksa kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka lainnya yakni mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC).
"Tim penyidik hari ini (8/7/2021) menjadwalkan pemeriksaan satu orang saksi untuk tersangka YRC. Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK atas nama Tommy Adrian," kata Ipi dalam keterangannya, Kamis (8/7/2021).
Baca juga: KPK Telusuri Proses Pembahasan Internal Sarana Jaya dalam Pengadaan Tanah di Munjul
Masih belum diketahui apa yang akan digali tim penyidik dari Tommy.
Namun Tommy sempat diperiksa pada Senin 5 Juli 2021 lalu.
Saat itu tim penyidik mendalami dugaan PT Adonara Propertindo yang sengaja menyiapkan tanah untuk ditawarkan kepada Perumda Pembangunan Sarana Jaya yang berujung rasuah.
"Tim penyidik masih terus melakukan pendalaman terkait dengan dugaan peran PT AP yang telah lebih dulu menyiapkan tanah namun belum sepenuhnya menjadi milik PT AP untuk ditawarkan pada Perumda Sarana Jaya terkait pengadaan tanah di wilayah Munjul," kata Ipi dalam keterangannya, Senin (5/7/2021).
Diketahui, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Tahun 2019.
Para tersangka masing-masing mantan Direktur Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar, serta PT Adonara Propertindo selaku tersangka korporasi.
KPK menduga, pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya diduga dilakukan secara melawan hukum.
Dugaan perbuatan melawan hukum tersebut antara lain tidak adanya kajian kelayakan objek tanah, tidak dilakukan kajian appraisal dan didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.
Kemudian, beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate, serta adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja Runtuwene dan Perumda Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.
Atas perbuatan para tersangka, negara diduga dirugikan sedikitnya Rp152,5 miliar.