Laporan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan, pemerintah menambah 15 kabupaten/kota untuk menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, 15 wilayah tersebut yakni Kota Tanjungpinang, Kota Singkawang, Kota Padang, Kota Padang Panjang, Kota Bukittinggi, serta Kota Balikpapan.
Baca juga: TKA Masuk Saat PPKM Darurat Bisa Munculkan Distrust terhadap Pemerintah
Kemudian, Kota Bontang, Kota Bandar Lampung, Kota Pontianak, Kota Manokwari, Kota Sorong, Kota Mataram, Kota Medan, dan Kota Batam.
"Pengaturannya tentu kalau kita lihat ini adalah 15 daerah berdasarkan kriteria yang ada. Pengaturan pembatasan tersebut mengikuti PPKM darurat di Jawa dan Bali," ujarnya saat konferensi pers secara virtual, Jumat (9/7/2021).
Baca juga: Cara Mengajukan STRP untuk Keluar Masuk DKI Jakarta Selama PPKM Darurat, Ini Syaratnya
Airlangga menjelaskan, jika melihat berdasarkan parameter untuk PPKM darurat, di mana level asesmennya di level 4.
Dalam kategori itu, tingkat keterisian kamar rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) di atas 60 persen dan kasus naik signifikan.
"Selanjutnya, capaian vaksinasi kurang dari 50 persen maka pemerintah mendorong beberapa daerah untuk diberlakukan PPKM darurat," pungkas Airlangga.