Sebelumnya, beredar video yang memperlihatkan keributan antara aparat dengan anggota Paspampres di titik penyekatan Daan Mogot, Jakarta Barat.
Dalam video berdurasi 29 detik tersebut, tampak sejumlah polisi tak berseragam mengamankan seorang pria yang mengaku anggota Paspampres.
Dari informasi yang dihimpun, anggota Paspampres tersebut terjebak kemacetan di pos penyekatan saat hendak menuju ke kesatuannya. Dia lalu meminta izin ke petugas dan menerangkan dirinya anggota Paspampres.
Namun, hal itu tak langsung dipercayai hingga akhirnya terjadi ketegangan.
"Kalau kamu Paspampres, kenapa memang?" ujar seorang polisi seperti dilihat dalam video yang beredar. "Iya, saya salah," ujar anggota bernama Praka IG.
Kemudian sejumlah anggota TNI yang bertugas di penyekatan memeriksa Praka IG. "KTA-mu mana?" tanya anggota TNI.
Keributan baru berakhir setelah anggota Paspampres itu menunjukkan KTA miliknya. Selanjutnya, anggota Paspampres itu dibebaskan dan bisa melanjutkan perjalanannya.
Namun persoalan tak selesai begitu saja. Malam harinya sejumlah anggota Paspampres mendatangi Mapolres Jakarta Barat untuk meminta penjelasan soal kejadian itu.
Mereka datang untuk mengklarifikasi apakah anggota polisi itu sudah diberi peringatan oleh atasannya. Ady mengatakan permasalahan tersebut kini sudah selesai.
"Sudah tidak ada permasalahan, sudah selesai," katanya. Ia mengungkapkan dirinya juga sudah bertemu dan meminta maaf secara langsung dengan Komandan Paspampres terkait peristiwa tersebut.
"Saya sudah meminta maaf secara langsung kepada Komandan Paspampres, permasalahan sudah selesai dan tetap sinergi TNI Polri menjaga negeri," tuturnya.
Komandan Paspampres Mayor Jendral TNI Agus Subiyanto menilai pernyataan seorang anggota polisi kepada bawahannya yang hendak lewat pos penyekatan menyinggung institusi negara.
"Anggota saya yang datang ke Polres ingin meyakinkan apakah oknum yang bicara di video 'kalau kamu Paspampres memang kenapa?' sudah diberi peringatan oleh atasannya [atau belum]," kata Agus melalui pesan singkat, Kamis (8/7/2021).
"Karena ini menyinggung institusi negara," klaimnya.