News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Cara dan Panduan Protokol Isolasi Mandiri di Rumah Menurut Kementerian Kesehatan

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Isolasi Mandiri - Simak cara dan panduan protokol isolasi mandiri menurut Kementerian Kesehatan.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus aktif Covid-19 di Indonesia terus meningkat setiap harinya.

Apalagi, hari Kamis (8/7/2021) anangka tambahan kasus bisa mencapai lebih dari 38 ribu kasus,

Hal tersebut membuat rumah sakit penuh cukup kewalahan menampung pasien Covid-19.

Maka dari itu, pengidap Covid-19 tanpa gejala (OTG) hingga bergelaja ringan, dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri di rumahnya sendiri.

Baca juga: Ini Alur Layanan Telemedisin Pasien Isolasi Mandiri, Mulai Konsultasi hingga Terima Obat

Berikut panduan isolasi menurut Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dikutip dari laman Direktorat P2PTM Kemenkes:

  • Selalu memakai masker dan membuang masker bekas di tempat yang ditentukan
  • Jika sakit (ada gejala demam, flu dan batuk), maka tetap di rumah. Jangan pergi bekerja, sekolah, ke pasar atau ke ruang publik untuk mencegah penularan masyarakat
  • Manfaatkan fasilitas telemedicine atau sosial media kesehatan dan hindari transportasi publik. Beritahu dokter dan perawat tentang keluhan dan gejala, serta riwayat bekerja ke daerah terjangkit atau kontak dengan pasien COVID-19
  • Selama di rumah, bisa bekerja di rumah. Gunakan kamar terpisah dari anggota keluarga lainnya, dan jaga jarak 1 meter dari anggota keluarga
  • Tentukan pengecekan suhu harian, amati batuk dan sesak nafas. Hindari pemakaian bersama peralatan makan dan mandi dan tempat tidur.
  • Terapkan perilaku hidup sehat dan bersih (PHBS), serta konsumsi makanan bergizi, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir dan lakukan etika batuk dan bersin.
  • Jaga kebersihan dan kesehatan rumah dengan cairan desinfektan. Selalu berada di ruang terbuka dan berjemur di bawah sinar matahari setiap pagi (±15-30 menit)
  • Hubungi segera fasilitas pelayanan kesehatan jika sakit berlanjut seperti sesak nafas dan demam tinggi, untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

Panduan tersebut tertuang juga dalam Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/202/2020 tentang Protokol Isolasi Diri Sendiri dalam Penanganan Coronavirus Disease (Covid-19).

Simak panduan isolasi mandiri di rumah menurut Kementerian Kesehatan

IDI: Sebelum Isolasi Mandiri, Dianjurkan Rontgen Terlebih Dahulu

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Zubairi Djoerban menjelaskan panduan isolasi mandiri (Isoman) pada pasien Covid-19.

Ia mengatakan, isoman di rumah bisa dilakukan oleh pasien Covid-19 tanpa gejala (OTG) hingga bergejala ringan.

Cara menentukan pasien bisa menjalani isoman, haruslah objektif, dengan pertimbangan dokter.

Zubairi menganjurkan kelompok pasien Covid-19 OTG dan bergejala ringan, untuk melakukan rontgen paru-paru.

Baca juga: 324 RT di Wilayah DKI Jakarta Masuk Kategori Zona Merah Covid-19, Terbanyak Berada di Jakarta Pusat

Hal itu dilakukan untuk menemukan apakah ada pneumonia atau tidak.

Pasalnya, kata Zubairi, beberapa kasus muncul dimana pasien OTG ternyata memilik pneumoni.

"Tanpa gejala sekali ada pneumoni, maka harus rawat. Kalau tempat (RS) penuh, perlu obat tambahan," kata Zubairi dikutip Tribunnews.com dari tayangan YouTube Kompas TV, Sabtu (3/7/2021).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini