TRIBUNNEWS.COM - Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), Mayjen TNI Agus Subiyanto, angkat bicara terkait masalah pengadangan anggotanya oleh polisi saat penyekatan PPKM Darurat.
Agus menyatakan bahwa masalah tersebut ditimbulkan karena terjadi miskomunikasi atau kesalahpahaman.
Karena, petugas di lapangan masih belum memahami penerapan aturan PPKM Darurat.
Menurut Agus, ada beberapa hal yang menyebabkan terjadinya cekcok tersebut.
Baca juga: POPULER NASIONAL Insiden Paspampres Diadang karena Penyekatan | Ibas Disindir Andre Rosiade
Pertama, petugas di lapangan belum memahami aturan PPKM Darurat tentang sektor esensial, non esensial, dan kritikal.
Diketahui, yang bekerja di sektor esensial dan kritikal boleh melewati penyekatan sesuai instruksi Mendagri No.15 tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM Darurat di wilayah Jawa-Bali.
Agus Subiyanto menjelaskan, apabila aturan tidak dipahami petugas maka akan terjadi miskomunikasi antara warga yang bekerja di sektor yang ditentukan dengan petugas PPKM, sehingga harus ada sosialisasi instruksi tersebut.
Lebih lanjut, Agus mengungkapkan, bahwa sebanyak 75 persen anggota Paspampres tinggal di luar asrama yang tersebar di wilayah Jabodetabek.
Baca juga: Buntut Ribut Penyekatan dengan Paspampres, Kapolres Minta Maaf, 4 Anak Buahnya Diperiksa Propam
Saat pergi berdinas, anggota Paspampres setiap harinya akan melewati titik dua penyekatn.
"Anggota Paspampres 75 persen tinggal di luar asrama Paspampres, tersebar di wilayah Jabodetabek."
"Setiap hari pulang pergi berdinas dan akan melewati titik dua penyekatan," kata Agus, dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Jumat (9/7/2021).
Agus juga menegaskan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan para TNI-Polri yang ada di lapangan agar bisa lebih memahami tentang aturan PPKM Darurat.
"Saya sudah koordinasi dengan para TNI dan Polri di lapangan untuk memahami aturan tentang PPKM Darurat," ungkapnya.
Baca juga: Propam Polda Metro Soal Insiden dengan Paspampres: Melayani Masyarakat Harus Lebih Humanis dan Sopan
4 Anggota Polisi Jalani Pemeriksaan di Propam Polda Metro Jaya