TRIBUNNEWS.COM - Swafoto menjadi satu dari beberapa hal yang wajib diunggah di sscasn.bkn.go.id bagi pelamar CPNS dan PPPK 2021.
Selain dokumen KK, KTP, Ijazah, transkip nilai, pas foto, dan dokumen lain sesuai dengan instansi, pelamar juga harus mengunggah swafoto di sscasn.bkn.go.id.
Agar tidak gagal dan bisa lolos seleksi administrasi, pelamar harus mengunggah dokumen sesuai dengan ketentuannya.
Swafoto CPNS 2021 juga ada ketentuan yang harus dipenuhi peserta.
Baca juga: Formasi CPNS Kementerian Pertahanan untuk Lulusan SMA, SMK, D3, S1, S2 hingga S3
Baca juga: Daftar Formasi CPNS Kementerian Kesehatan untuk Lulusan D4 hingga S1
Adapun satu dari beberapa ketentuan swafoto CPNS 2021 yakni muka tampak jelas.
Menilik KBBI, swafoto adalah potret diri yang diambil sendiri dengan menggunakan kamera ponsel atau kamera digital, biasanya untuk diunggah ke media sosial.
Swafoto juga merupakan terjemahan dari selfie.
Dalam buku petunjuk pendaftaran SSCASN Tahun 2021 juga telah dijelaskan ketentuan swafoto yang benar.
Swafoto yang diunggah adalah swafoto yang tampak muka dengan jelas.
Ukuran file swafoto yang diunggah juga maksimal 200 Kb.
Selain itu, ekstensi file juga harus .jpg/jpeg.
Ekstensi file biasanya dapat dilihat dari nama file, misal file swafoto Anda adalah 'swafoto.png' maka harus diubah menjadi 'swafoto.jpg' atau 'swafoto.jpeg'.
Peserta bisa mengganti swafoto yang telah diunggah.
Untuk mengubahnya secara online, Anda bisa menggunakan laman konversi yang ada.