News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pimpinan MPR Berharap RUU PKS Tuntas Dibahas Tahun Ini

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa dan mimbar bebas untuk mendesak DPR segera mengesahkan Rancangan Undang Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) di depan Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (8/12/2020). Pada aksi tersebut sejumlah manekin dipajang sebagai bentuk desakan kepada pemerintah untuk mengesahkan RUU PKS. Manekin tersebut dikenakan pakaian compang-camping dengan berbagai tulisan sarkasme di bajunya. Aksi tersebut juga untuk memperingati 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan. Tribunnew/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat mengharapkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) tuntas dibahas pada tahun ini. 

Menurutnya hal itu penting untuk mewujudkan penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak secara menyeluruh, dimana dibutuhkan strategi politik yang tepat dan membutuhkan dukungan semua pihak. 

Strategi politik disebut penting agar tidak timbul frasa atau pasal yang multitafsir dalam penyusunan rancangan undang-undang.

"Saat ini draf Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual sudah di Badan Keahlian DPR untuk disempurnakan, kemudian dipresentasikan untuk dimintakan tanggapan setiap fraksi," ujar Lestari, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/7/2021).

Baca juga: Wakil Ketua MPR RI: Partai Demokrat Memberi Masukan Sekaligus Turun Lapangan

Politikus Nasdem itu mengungkap masuknya RUU PKS dalam proses politik di parlemen harus diantisipasi dengan baik oleh semua pihak yang peduli terhadap penghapusan kekerasan seksual di tanah air.

Dia berpendapat lobi-lobi di tingkat fraksi harus segera dilakukan untuk memberikan pemahaman yang utuh. 

Baik itu terkait frasa atau pasal-pasal yang masih menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan fraksi.

"Jika secara teknis fraksi-fraksi sudah memahami pentingnya kehadiran UU Penghapusan Kekerasan Seksual di tanah air, secara politik juga harus dipastikan mayoritas fraksi di parlemen mendukung undang-undang tersebut," jelasnya.

Lebih lanjut, Lestari mengatakan upaya ini bukan tanpa tantangan, sebab saat ini Indonesia tengah berupaya mengendalikan penyebaran COVID-19 di tanah air.

Oleh karena itu, Lestari berharap RUU PKS bisa tuntas dibahas tahun ini menjadi undang-undang.

"Mengingat kekerasan terhadap perempuan dan anak di masa pandemi COVID-19 ini, semakin memprihatinkan," tandasnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini