Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Jakarta Pusat memastikan pihaknya tetap mengembangkan dan mendalami kasus narkoba yang menjerat Nia Ramadhani dan sang suami Ardi Bakrie.
Terbaru, tes darah dan rambut dari Nia juga telah dilakukan. Namun polisi mengatakan hasilnya belum keluar.
"Belum keluar. Kan itu sekitar seminggu ya," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga saat dikonfirmasi, Jumat (9/7/2021).
Indrawienny mengatakan lebih lanjut saat malam, Nia dan Ardi digelandang keluar Polres Jakpus.
"Kami sedang melakukan pengembangan ke beberapa titik yang sesuai dari keterangan tersangka," kata Panji kepada wartawan, Jumat (9/7/2021).
Baca juga: 2 Hari di Penjara, Polisi Pastikan Kondisi Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Tidak Sampai Sakau
Pengembangan itu dilakuan untuk menyisir ke setiap lokasi sesuai keterangan ketiga tersangka.
Hanya saja, Panji tak menjelaskan secara terperinci terkait pengembangan tersebut.
"Sementara kami masih dalam proses penyidikan pemeriksaan," ujar Panji.
Kompol Panji berjanji akan menyampaikan lebih lanjut terkait pengembangan kasus tersebut.
"Masih punya 3x24 jam untuk melaksanakan pemeriksaan," tutur Panji.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya sudah mengumumkan bahwa RA dan suaminya AAB, sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba.
Inisial tersebut merujuk pada nama Ramadhania Ardiansyah atau Nia Ramadhani dan Anindra Ardiansyah Bakrie atau Ardi Bakrie.
Baca juga: Polisi Tidak Temukan Sabu Lagi di Kediaman Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie yang Lain
"Kami sudah tetapkan 3 terangka ZN dan inisial RA, 31, perempuan seorang ibu rumah tangga, lalu inisial AAB, 42 tahun Laki laki, karyawan swasta," kata Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (8/7/2021).
"RA dan AAB adalah suami istri. RA seorang public figure ya," bebernya.
Nia Ramadhani diamankan bersama barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan alat hisapnya.
"Barbuk yang kami amankan 1 klip jenis sabu sabu dugaan adalah sabu sabu bruto 0,78 gram," ucap Yusri Yunus.
"Kemudian 1 buah bong atau alat hisap sabu sabu," lanjutnya.
Yusri mengatakan Satreskrim Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Nia Ramadhani di kediamannya, di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (7/7/2021) pukul 15.00 WIB bersama ZN, supirnya.
Dari penangkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram dan alat hisapnya.
"Kemudian, RA (Ramadhania Ardiansyah) dan ZN dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat yang kemudian menelpon suaminya, AAB," ucapnya.
Pada malam harinya, Yusri menyebut kalau Ardi Bakrie, suami Nia Ramadhani menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat.
"Lalu hasil tes urin ketiga orang ini positif metaphetamine. Ketiganya sudah kami tetapkan menjadi tersangka," ujar Yusri
Atas perbuatan mereka, ketiganya disangkakan dengan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009.