TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di 15 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa dan Bali pada 12-20 Juli 2021.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam keteranan pers virtual, Jumat (9/7/2021).
“Pengaturan ini mulai berlaku pada 12 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021."
"Ini dikunci untuk 15 kabupaten/kota dan nanti akan dimonitor secara harian supaya bisa diantisipasi dengan baik perkembangannya,” ujarnya, dikutip dari laman Setkab.go.id.
Baca juga: Bagaimana Cara Isolasi Mandiri di Rumah Jika Positif Covid-19? Ini Syarat dan Alat yang Diperlukan
Daftar Daerah
Berikut rincian 15 kabupaten/kota yang diberlakukan PPKM Darurat tersebut:
1. Kota Bukittinggi
2. Kota Padang
3. Kota Padang Panjang
4. Kota Medan
5. Kota Batam
6. Kota Tanjung Pinang
7. Kota Bandar Lampung
8. Kota Pontianak