TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memperluas kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat terkait penanggulangan pandemi Covid-19 dari semula hanya mencakup Pulau Jawa-Bali, kini diperluas ke 15 kabupaten/kota di Sumatera hingga Papua.
Keputusan penerapan PPKM Darurat di 15 kabupaten/kota itu diumumkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers Jumat (9/7/2021) petang.
"Pemerintah mendorong beberapa daerah memberlakukan PPKM darurat. Kita berlakukan PPKM Darurat di luar Jawa-Bali 15 Kabupaten Kota di luar Jawa-Bali mulai 12 Juli," ujar Airlangga.
Ke-15 kabupaten/kota yang diputuskan menerapkan PPKM Darurat adalah Tanjung Pinang, Batam; Bukittinggi, Padang Panjang, Padang; Medan; Bandar Lampung; Singkawang dan Pontianak; Balikpapan, Bontang, Kab Berau); Mataram, Manokawari, dan Sorong.
Airlangga menjelaskan, penerapan PPKM darurat di 15 kabupaten/kota itu mengacu pada empat parameter.
Baca juga: Pelanggar PPKM Darurat Diancam Pasal Pidana UU Kekarantinaan dan KUHP
Yakni, level asesmen masuk kategori 4, ketersediaan tempat tidur (Bed of Occupancy/BOR) rumah sakit lebih dari 45 persen, kasus aktif meningkat signifikan, capaian vaksinasi kurang dari 50 persen.
Baca juga: Pasien Covid-19 Melonjak, Jawa-Bali Butuh Oksigen 2.620 Ton Per Hari, Produksi Cuma 1.400 Ton
Sebelum menentukan 15 daerah tersebut, pemerintah mengevaluasi ketat daerah-daerah yang asesmennya berada pada kategori level 4. Kemudian setelah penjaringan lebih lanjut kemudian muncullah 15 daerah tersebut.
Meskipun demikian, hal itu sifatnya dinamis "Kita terus monitor secara harian. Agar tak kesulitan," kata dia.
Baca juga: Tindakan Anies saat PPKM Darurat: Segel Perusahaan yang Melanggar hingga Pecat 8 Petugas Dishub
Ssesmen level 4 yang dimaksudkan adalah tingkat tertinggi dari indikator yang ditetapkan Badan Kesehatan Dunia (WHO).
Ada empat tingkatan, dan level 4 berarti ada lebih dari 150 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, lebih dari 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan lebih dari 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk.
Sebelum memutuskan 15 daerah baru, dari asesmen nasional pemerintah melihat kota/kabupaten yang masuk kategori level 4 di luar Jawa Bali terus mengalami peningkatan.
Per 1 Juli 2021 ada 30 Kabupaten/Kota. Lalu, meningkat lagi 43 daerah pada 5 Juli. Dan, 8 Juli meningkat lagi 51 daerah. "Kita lihat juga beberapa BOR meningkat," katanya.
BOR yang relatif tinggi ada di Sumatera Barat, Lampung, Kalimantan Barat, dan Papua Barat. Akhirnya parameter level asesmen dan BOR digabung dengan dua parameter lainnya untuk memutuskan PPKM Darurat di 15 daerah di luar Jawa Bali.
Airlangga menerangkan setelah keputusan tersebut diumumkan, pihaknya melakukan sosialisasi baik lewat rapat dengan gubernur, dan bupati/walikota.
Untuk pengaturan pembatasan tersebut, sambung Airlangga, akan mengikuti PPKM Darurat Jawa Bali, "Di mana kegiatan ini nanti diatur dalam instruksi Mendagri yang sesuai."
Seperti diketahui PPKM Darurat Jawa Bali telah lebih dulu sebelumnya diberlakukan pada 3 hingga 20 Juli mendatang.
Aturan PPKM Darurat mencakup kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH), kegiatan belajar mengajar seperti sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat Pendidikan atau Pelatihan dilakukan online.
Selain itu, tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah atau yang diikuti banyak orang dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
Aturan PPKM Darurat di 15 daerah baru itu mulai berlaku 12 Juli sampai dengan keputusan berikutnya. (tribun network/fik/ras/dod)