TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara isolasi mandiri di rumah saat terkonfirmasi Covid-19, beserta hal-hal yang perlu diperhatikan.
Syarat pasien Covid-19 yang bisa isolasi mandiri, ialah tidak bergejala dan gejala ringan.
Orang yang positif Corona dikatakan tanpa gejala jika frekuensi napas terhitung 12-20 per menit dengan tingkat saturasi oksigen lebih dari 95 persen.
Hal itu tertuang dalam Buku Panduan Isolasi Mandiri yang disusun Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (Papdi).
Baca juga: Alur Layanan Telemedisin Bagi Pasien Isolasi Mandiri, Konsultasi Daring hingga Obat Gratis
Adapun bagi Anda yang ingin melakukan isolasi mandiri di rumah, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
Di antaranya menyediakan oxymeter dan termometer untuk mengukur saturasi oksigen serta suhu tubuh.
Pengecekan dilakukan dua kali sehari, setiap pagi dan malam.
Berikut ini mengenai Protokol Isolasi Mandiri, dikutip dari Buku Panduan Isolasi Mandiri oleh Papdi:
Syarat Isolasi Mandiri
- Tidak bergejala/asimptomatik
- Gejala ringan
- Lingkungan rumah/kamar memiliki ventilasi yang baik
Alat yang Perlu Disediakan di Rumah
- Termometer atau alat pengukur suhu