TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mengecek stok obat terapi Covid-19 di laman resmi Farmaplus.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuat aplikasi yang memungkinkan masyarakat dapat mengakses ketersediaan obat di apotek sebelum membelinya.
Ketersediaan obat dapat diakses melalui laman https://farmaplus.kemkes.go.id/
“Farmaplus ini bisa diakses dengan mudah. Kita bisa ketahui di apotek mana obat yang sedang kita cari berada,” ujar Plt Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan, drg Arianti Anaya, Sabtu (10/7/2021), dikutip dari laman sehatnegeriku.kemkes.go.id.
Baca juga: Soal Vaksin Covid-19 Berbayar, dr Tirta: Saya Kurang Sepakat
Ia menyampaikan, aplikasi Farmaplus akan dikembangkan dengan jejaring apotek di seluruh Indonesia.
“Setelah itu kita mendorong dan memantau industri agar sesegera mungkin mendistribusikan obat-obat ke Faskes dan ke apotek-apotek."
"Sehingga, tidak ada penimbunan obat-obatan di industri ataupun di PBF (Pedagang Besar Farmasi) agar masyarakat bisa terus mengakses obat-obatan yang diperlukan,” kata Arianti.
Baca juga: Bareskrim Ambil Alih Penanganan Perkara Dokter Lois yang Ditangkap Karena Tak Percaya Covid-19
Ia mengimbau kepada seluruh anggota masyarakat sebelum membeli obat-obatan terapi Covid-19 harus berkonsultasi dahulu dengan dokter, kecuali vitamin.
“Semua obat-obatan terapi Covid-19 harus dibeli dengan menggunakan resep dokter karena obat tersebut mempunyai risiko kalau digunakan tidak sesuai resep dokter maka obat ini akan menjadi racun, bukan malah mengobati. Itu yang harus dipahami oleh para masyarakat,” jelasnya.
“Nanti kita juga bekerjasama dengan aparat agar tidak ada penimbunan-penimbunan obat."
"Kami ingatkan bahwa masyarakat berhak untuk mendapatkan pelayanan terapi Covid-19 yang sebaik-baiknya,” tegas Arianti.
Baca juga: Bluebird akan Jemput Penyintas Covid -19 yang akan Donorkan Plasma Konvalesen di PMI
Daftar Harga Eceran Tertinggi Obat Terapi Covid-19
Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin menetapkan harga eceran tertinggi obat terapi Covid-19.
Berikut daftar harga eceran tertinggi obat terapi Covid-19 seperti dalam keputusan Menkes: