News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Covid Melonjak, Negara-negara Ini Larang Negaranya Dilewati Pelaku Perjalanan Dari Indonesia

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Setelah Singapura melarang transit bagi pelaku perjalanan yang berada di Indonesia selama 21 hari terakhir, beberapa negara lainnya juga melakukan hal tersebut.

Hal ini terkait dengan meledaknya kasus Covid-19 di Indonesia.

Hingga Minggu (11/7/2021) terjadi penambahan harian hingga 36 ribu orang, atau nomor satu di dunia.

Negara lainnya yang melakukan pelarangan transit pelaku perjalanan asal Indonesia adalah

Baca juga: Kasus Pungli Pemakaman Jenazah Covid di Bandung, Awal Persoalan hingga Berujung Pemecatan

Salah satu negara yang membuat kebijakan tersebut adalah Uni Emirat Arab (UEA).

Otoritas UEA mengumumkan kebijakan terbaru terkait pencegahan penyebaran Covid-19.

Kebijakan tersebut berlaku sejak hari Minggu, 11 Juli 2021, pukul 11.59.

Berdasarkan pengumuman yang diunggah Kemlu RI lewat Safe Travel, disebutkan bahwa UEA melarang semua maskapai dan angkutan udara nasional dan asing serta penerbangan transit dari Indonesia.

Namun, untuk penerbangan transit dikecualikan terhadap penerbangan transit yang menuju ke Indonesia.

“Otoritas Uni Emirat Arab juga melarang warga negaranya untuk bepergian ke Indonesia dengan pengecualian tertentu seperti misi diplomatik,” tulis laman Instagram resmi Safe Travel Kemlu RI pada Minggu (11/7/2021).

Baca juga: Wanita Belgia Berusia 90 Tahun Terinfeksi Dua Varian Covid-19 Sekaligus, Peneliti: Fenomena Langka

Terdapat kategori kelompok yang dikecualikan dari ketentuan larangan masuk, antara lain:

1. Warga Negara Uni Emirat Arab dan keluarga inti.
2. Misi diplomatik termasuk staf administrasi yang bertugas di Kedutaan kedua negara baik di Indonesia atau di Uni Emirat Arab.
3. Delegasi resmi dan Businessmen dengan syarat memperoleh persetujuan terlebih dahulu.
4. Pemegang permanen residen Uni Emirat Arab jenis gold dan silver
5. Para pekerja esensial sesuai dengan klasifikasi Otoritas Federal Uni Emirat Arab.
6. Para crew pesawat cargo dan transit asing dengan syarat tes PCR negatif dalam waktu 48 jam sebelum keberangkatan dan karantina sampai berangkat kembali.

Selain itu otoritas UEA menetapkan syarat bagi kategori kelompok yang dikecualikan.

Mereka yang dikecualikan diwajibkan untuk mengikuti prosedur antara lain

1. Melakukan karantina 10 hari.
2. Tes PCR saat ketibaan di bandara, pada hari ke-4 dan ke-8 sejak masuk ke Uni Emirat Arab.
3. Hasil tes PCR dilakukan dalam waktu 48 jam (dari sebelumnya 72 jam) di laboratorium yg terakreditasi dan menggunakan QR code.

Otoritas UEA juga menegaskan, pengecualian diberlakukan bagi pelaku perjalanan dari Indonesia yang datang dari negara ketiga, dengan syarat tinggal di negara ketiga tersebut minimal 14 hari sebelum keberangkatan.

Baca juga: Kondisi Kesehatan Rizieq Shihab di Tengah Darurat Covid-19, Keluarga Tak Boleh Jenguk

Sedangkan penerbangan kargo tetap diperbolehkan.

Pemerintah melalui Kemlu RI mengimbau agar WNI tidak melakukan perjalanan ke negara manapun sementara waktu, menanggapi situasi pandemi global saat ini.

“Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengimbau Anda untuk sementara waktu tidak melakukan perjalanan dalam masa pandemi COVID-19 termasuk menuju Uni Emirat Arab.”

Oman Larang 9 Negara Termasuk Indonesia

Hal sama juga diterapkan pemerintah Oman.

Pemerintah Oman melarang pelaku perjalanan dari 9 negara, yang mana salah satunya adalah pelaku perjalanan dari Indonesia.

Perintah ini dikeluarkan otoritas Oman lewat Surat Edaran terbaru dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 di Oman, yang berlaku mulai 9 Juli 2021.

SE tersebut menyatakan larangan masuk ke Oman dari beberapa negara yaitu dari Singapura, Indonesia, Iran, Irak, Tunisia, Libya, Argentina, Kolombia dan Brunei Darussalam.

“Pelarangan juga meliputi pendatang yang pernah berada di negara - negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari terakhir,” tulis pernyataan Kementerian luar negeri lewat Safe Travel yang diunggah pada Minggu (11/7/2021).

Warga Negara Oman juga diimbau tidak bepergian ke negara - negara sebagaimana dimaksud.

Otoritas Oman juga memperpanjang masa pembatasan mobilitas atau lockdown yang mulai berlaku pukul 17.00 hingga pukul 04.00 waktu setempat mulai tanggal 16 - 31 Juli 2021.

Menanggapi hak tersebut, Kemlu RI mengimbau agar WNI untuk sementara waktu tidak melakukan perjalanan selama masa pandemi COVID-19 termasuk menuju Oman.

Sedangkan bagi WNI yang berada di Oman agar selalu mematuhi kebijakan yang telah diterapkan oleh otoritas setempat.

Kemlu RI lewat perwakilan di Muscat juga menyediakan nomor hotline yang dapat dihubungi, jika ada WNI yang menghadapi situasi darurat.

“Dalam keadaan darurat Anda dapat menghubungi emergency hotline KBRI Muscat di nomor +968 9600 0210 atau menekan tombol darurat pada aplikasi Safe Travel,” tulis keterangan itu.

Singapura

Sebelumnya Singapura merlarang perjalanan asal Indonesia.

Point ini merupakan salah satu pengetatan kebijakan baru yang diberlakukan pemerintah Singapura dalam menanggapi lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.

Pada Minggu (11/7/2021), Kementerian Luar Negeri lewat Safe Travel mengumumkan beberapa kebijakan baru pemerintah Singapura dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

“Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengimbau Anda untuk mematuhi ketentuan kebijakan pencegahan Covid-19 yang diterapkan oleh Pemerintah setempat,” tulis Kemlu RI lewat sosial media resminya.

Berdasarkan keterangan Kemlu RI, ada 4 point yang ditegaskan.

Pertama, Singapura memperketat masuknya warga non-Singapura atau p

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini