TRIBUNNEWS.COM - Dokter Lois Owien ditangkap polisi yang diduga karena pernyataan tidak percaya soal Covid-19.
Dokter dan influencer, dr Tirta, melaporkan dr Lois Owien ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Minggu (11/7/2021).
Kabar penangkapan dr Lois Owien itu dibenarkan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan.
"Iya ditangkap kemarin (Minggu), yang menangkap Polda Metro Jaya," ujarnya, Senin (12/7/2021), dikutip dari TribunJakarta.com.
Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan, dr Lois Owien diduga melanggar pasal terkait UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Baca juga: KRONOLOGI Dokter Lois Owien Ditangkap Polisi, Tak Percaya Covid-19 hingga Dokter Tirta Jadi Saksi
Baca juga: Lois Owien Ditangkap Usai Pernyataan Viral Kematian Pasien Covid-19 Karena Interaksi Obat
Ia menyebutkan pasal itu hanya salah satu pasal yang dijerat kepada pelaku.
Ahmad menyebut, pihaknya masih belum bisa menjelaskan secara rinci terkait pasal yang lain yang dilanggar oleh dr Lois.
Dia juga belum menjelaskan secara detail terkait kronologi penangkapan dr Lois Owien.
"Yang jelas kemarin (dokter Lois ditangkap)."
"Hari minggu jam 4 ditangkap sama unit Siber Krimsus Polda Metro Jaya," ujarnya.
Baca juga: FAKTA dr Lois Owien, Dokter yang Tak Percaya Covid-19: Ditangkap Polisi, Tak Terdaftar Anggota IDI
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, dr Lois Owien masih dalam status terperiksa.
Ahmad mengungkapkan, penyidik memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan nasib dr Lois Owien.
Diketahui, dr Lois memberikan pernyataan kontroversial perihal Covid-19.
Dalam sebuah acara yang dipandu Hotman Paris Hutapea, dr Lois Owien mengatakan dirinya tak percaya Covid-19.
Baca juga: MKEK IDI Tegaskan dr Lois Bukan Anggota IDI
Baca juga: Majelis Kehormatan Etik Kedokteran IDI Tegaskan dr.Lois Bukan Anggota IDI