TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama Wakil Ketua DPR Muhammad Azis Syamsuddin turut disebut dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.
Azis disebut inisiator perkenalan Syahrial dengan eks penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju.
Demikian terungkap saat jaksa KPK membacakan surat dakwaan terdakwa Syahrial di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (12/7/2021).
Diketahui, Syahrial didakwa menyuap Robin senilai Rp1.695.000.000.
Uang itu sebagai pemulus agar kasus penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK tidak naik ke tahap penyidikan.
Baca juga: Wali Kota Nonaktif Tanjungbalai M Syahrial Didakwa Suap Penyidik KPK Rp 1,6 Miliar
Perkenalan Syahrial dan Robin terjadi sekitar bulan Oktober Tahun 2020.
Dimana Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai yang juga merupakan kader Partai Golkar saat itu berkunjung ke rumah dinas Azis Syamsudin di Jalan Denpasar Raya, Kuningan Jakarta Selatan.
Kemudian Azis meminta Robin menemuinya dan memperkenalkan ke Syahrial.
"Setelah terdakwa setuju kemudian Muhammad Azis Syamsudin meminta Stefanus Robinson Pattuju yang merupakan seorang penyidik KPK menemuinya dan selanjutnya memperkenalkan Stefanus Robinson Pattuju kepada terdakwa," ucap jaksa KPK Budi Sarumpaet saat membacakan surat dakwaan.
Dalam perkenalan itu, sambung jaksa, Robin, menyebutkan bahwa dirinya adalah seorang penyidik dari KPK dengan menunjukkan tanda pengenal KPK miliknya kepada Syahrial.
Pada pertemuan itu, kata jaksa, Syahrial menyampaikan kepada Robin akan mengikuti pilkada periode kedua tahun 2021 sampai dengan tahun 2026, namun ada informasi laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pekerjaan di Tanjungbalai dan informasi perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang sedang ditangani oleh KPK.
"Sehingga terdakwa meminta Stepanus Robin Pattuju selaku Penyidik KPK supaya membantu tidak menaikkan proses penyelidikan perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang melibatkan Terdakwa ke tingkat Penyidikan agar proses Pilkada yang akan diikuti oleh terdakwa tidak bermasalah. Atas permintaan terdakwa tersebut, Stepanus Robin Pattuju bersedia membantu, selanjutnya terdakwa dan Stepanus Robin Pattuju saling bertukar nomor handphone," terang jaksa.
Beberapa hari kemudian, Robin menghubungi temannya bernama Maskur Husain yang merupakan seorang advokat atau pengacara.
Dalam komunikasinya, Robin menyampaikan ada permintaan bantuan untuk mengurus perkara dari daerah Tanjungbalai, Sumatera Utara.