Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang dugaan korupsi bansos untuk terdakwa eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Senin (12/7/2021).
Saksi bernama M. Ihsan dihadirkan ke tengah persidangan. Dalam kesaksiannya, Ihsan mengaku beberapa kali menerima uang titipan dari anak buah Juliari untuk diserahkan ke advokat, Hotma Sitompul.
Ia menuturkan pemberian uang titipan pertama terjadi saat dirinya bertemu anak buah Juliari yakni Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bansos Corona, Adi Wahyono. Kala itu Adi meminta Ihsan ikuti stafnya, sambil menyebut ada titipan untuk Hotma Sitompul.
"Bilang ada titipan, itu disuruh kasih ke Pak Hotma," kata Ihsan di persidangan.
Staf Adi Wahyono tersebut kemudian memberikan valuta asing sebesar 34.300 dolar AS yang dimasukkan ke dalam amplop coklat.
Baca juga: Hakim Tolak Penggabungan Gugatan Ganti Rugi Bansos pada Perkara Juliari
Namun Ihsan mengaku tak tahu jumlah pasti uang di dalam amplop tersebut. Angka itu ia amini saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunjukkan bukti tanda terima uang sebesar 34.300 dolar AS.
Usai memegang titipan tersebut, Ihsan kemudian bergerak ke kantor Hotma di LBH Mawar Sharon. Amplop itu dititipkan ke staf Hotma yang ada di lokasi. Rampung mengantarkan uang, Ihsan menyebut mendapat imbalan.
Sementara pemberian kedua dan ketiga disebutnya dalam bentuk pecahan rupiah. Titipan uang kedua, anak buah Adi Wahyono datang ke kediaman Ihsan. Sedangkan titipan ketiga, uangnya diperuntukan untuk Ihsan dan Hotma.
"Di dalam amplop coklat, uang dolar, amplop dalam keadaan tertutup," tuturnya.
"(Titipan) kedua sama ketiga itu rupiah, kedua untuk saya. (Titipan) Ketiga, dia bilang sisanya dikasih buat saya dan Pak Hotma," ungkap Ihsan.
Dalam dakwaan Juliari disebut pada Juli 2020 di kantor Kabiro Umum Kemensos, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos Covid-19 Matheus Joko Santoso dan Kabiro Umum Kemensos Adi Wahyono menyerahkan fee sebesar Rp3 miliar kepada Juliari dan atas perintah Juliari diberikan kepada Hotma Sitompul untuk biaya pengacara yang menangani kasus kekerasan anak.
Dalam persidangan Joko juga membenarkan ia menyerahkan Rp3 miliar kepada Adi yang disebut untuk Juliari Batubara.
"Kemudian Rp3 miliar pada Juli 2020 saya serahkan melalui orang suruhan Pak Adi namanya Boy karena saya ambil dulu uangnya di apartemen dan supaya cepat katanya Pak Adi dijemput oleh Boy, uang untuk apa tidak dijelaskan," kata Joko dalam sidang, Senin (7/6/2021).
Joko mengaku ia pun sempat dipanggil Sekjen Kemensos Hartono Laras terkait laporan surat palsu.
"Kemudian datang pengacara Pak Hotma Sitompul, saya dengar Pak Hotma baru berkunjung ke Pak Juliari setelah itu sorenya Pak Adi menginfokan ke saya ada permintaan untuk membayar ke Pak Hotma tapi apakah uang yang saya serahkan ke Boy Hermin uang yang sama untuk Pak Hotma atau tidak, saya tidak tahu," ungkap Joko.
Sedangkan dalam sidang 31 Mei 2021, Adi Wahyono mengatakan uang Rp3 miliar digunakan untuk membayar fee pengacara kasus rehabilitasi sosial tentang kekerasan anak yang ada di Direktorat Rehabilitasi Sosial.
"Hotma juga pernah ke ruangan saya di biro umum, dia minta cepat-cepat sementara kita perlu mikir ini uang dari mana, lalu saya minta ke Joko karena Joko yang mengumpulkan uang," tambah Adi.