News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Tolak Vaksin Individu Berbayar, YLKI: Tidak Etis

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menanggapi adanya vaksin berbayar untuk perorangan atau individu.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan vaksin gotong royong yang berbayar dijual di apotek-apotek tertentu harus ditolak.

“Vaksin berbayar itu tidak etis, di tengah pandemi yang sedang mengganas. Karena itu, vaksin berbayar harus ditolak,” kata Tulus dalam keterangannya, Minggu (11/7/2021).

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi. (TRIBUNNEWS/CHAERUL UMAM)

Baca juga: Suntik Vaksin Sinopharm Sudah Bisa Dilakukan di Jaringan Klinik Kimia Farma

Dia menilai kejijakan ini bisa jadi hanya akan makin membuat masyarakat malas untuk melakukan vaksinasi.

Menurutnya, yang digratiskan saja masih banyak yang malas (tidak mau), apalagi vaksin berbayar.

“Dan juga membingungkan masyarakat, mengapa ada vaksin berbayar, dan ada vaksin gratis. Dari sisi komunikasi publik sangat jelek,” tutur Tulus.

Baca juga: OJK Bantu Vaksinasi 10 Juta Orang di Sektor Jasa Keuangan Hingga Akhir 2021

YLKI memandang vaksin berbayar juga bisa menimbulkan distrust pada masyarakat, bahwa yang berbayar dianggap kualitasnya lebih baik, dan yang gratis lebih buruk kualitasnya.

Di banyak negara, justru masyarakat yang mau divaksinasi Covid-19, diberikan hadiah oleh pemerintahnya.

Ini dengan maksud agar makin banyak warga negaranya yang mau divaksin.

“Jadi bukan malah disuruh membayar,” imbuhnya.

YLKI mendesak agar vaksin gotong royong berbayar untuk kategori individu dibatalkan.

Kembalikan pada kebijakan semula, yang membayar adalah pihak perusahaan, bukan individual.

Diketahui, Kementerian Kesehatan telah menerbitkan aturan perubahan mengenai pelaksanaan vaksin gotong royong dalam Peraturan Menteri Kesehatan No.19/2021.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini