TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah tampaknya telah menyiapkan wacana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diperpanjang hingga enam minggu.
Wacana PPKM Darurat diperpanjang tertuang dalam bahan paparan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, di rapat kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Senin (12/7/2021).
Wacana tersebut, seperti yang tertulis dalam paparan, akan dijalankan jika risiko pandemi Covid-19 masih tinggi.
"PPKM Darurat selama 4-6 minggu dijalankan untuk menahan penyebaran kasus."
"Mobilitas masyarakat diharapkan menurun signifikan," sebut paparan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dilansir Tribunnews.
Baca juga: Kasus Covid-19 Tembus 40 Ribu, Luhut Pernah Sebut Sudah Siapkan Skenario Terburuk, Apa Saja?
Baca juga: KRONOLOGI Dokter Lois Owien Ditangkap Polisi, Tak Percaya Covid-19 hingga Dokter Tirta Jadi Saksi
Lebih lanjut, Sri Mulyani menyebutkan PPKM Darurat sangat berimplikasi pada pertumbuhan ekonomi.
Ia mengatakan, tingkat konsumsi masyarakat melambat, pemulihan ekonomi tertahan, dan pertumbuhan kuartal III diprediksi melambat pada kisaran empat hingga 5,4 persen.
Karena itu, pihaknya akan memperkuat belanja APBN untuk merespons dampak negatif kasus Covid-19 pada perekonomian.
Sebelumnya, ramai isu PPKM Darurat diperpanjang hingga 17 Agustus 2021.
Mengutip KompasTV, isu ini beredar di media sosial.
Mengenai hal ini, Juru Bicara Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Jodi Mahardi, membantahnya.
Jodi mengatakan, pemberlakuan PPKM Darurat masih sesuai keputusan pemerintah saat ini, yakni 3 hingga 20 Juli 2021.
“Sementara kita masih sesuai rencana awal PPKM Darurat yaitu tanggal 3 sampai 20 Juli selama kita bisa menurunkan kasus sesuai harapan."
"Untuk itu penting sekali menurunkan mobilitas masyarakat,” terangnya, Minggu (11/7/2021).