News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Polri Rekomendasikan Dokter Lois Juga Diproses Secara Otoritas Profesi Kedokteran

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dokter Lois keluar dari ruang penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (12/7/2021) pukul 18.58 WIB.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Siber Bareskrim Polri menyebutkan dokter Lois Owien dapat diusut melalui mekanisme otoritas profesi kedokteran. Dengan kata lain, proses tak hanya berfokus kepada penegakan hukum di Polri.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi menyebutkan penindakan ini diharapkan agar tidak ada pihak lain yang mengikuti perbuatan dokter Lois.

"Kami melihat bahwa pemenjaraan bukan upaya satu-satunya, melainkan upaya terakhir dalam penegakan hukum, atau diistilahkan ultimum remidium. Sehingga, Polri dalam hal ini mengendepankan upaya preventif agar perbuatan seperti ini tidak diikuti oleh pihak lain," kata Slamet dalam keterangannya, Selasa (13/7/2021).

Lebih lanjut, Slamet mengharapkan kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh dokter agar lebih bijak menggunakan sosial media. Ia menuturkan, semua pihak harus bersama-sama menghadapi pandemi Covid-19.

Baca juga: Sosok Ini Bongkar Kejanggalan Pendapat dr Lois Sejak Awal 2021, Singgung Kondisi Kejiwaan

"Indonesia sedang berupaya menekan angka penyebaran pandemi, sekali lagi pemenjaraan dokter yang beropini diharapkan agar jangan menambah persoalan bangsa. Sehingga, Polri dan tenaga kesehatan kita minta fokus tangani Covid dalam masa PPKM Darurat ini," pungkasnya.

Sebagai informasi, dr Lois ditangkap pada Minggu (11/7/2021) sore kemarin sekira pukul 16.00 WIB. Dia ditangkap usai pernyataan soal korban meninggal dunia karena Covid-19 hanya karena interaksi obat.

Adapun pernyataan dr Lois yang dipersoalkan berbunyi: "Korban yang selama ini meninggal karena Covid-19 bukan karena Covid-19, melainkan karena adanya interaksi antarobat dan pemberian obat dalam tata cara,".

Setelah dilakukan pemeriksaan, Polri sempat memutuskan menetapkan Lois sebagai tersangka pada Senin (12/7/2021) malam. Dia juga langsung sempat dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Baca juga: Bareskrim Polri Tidak Boleh Hanya Periksa Dokter Lois Owien Saja

Kemudian keesokan harinya pada Selasa (13/7/2021), Polri berubah keputusan untuk tidak menjadi menahan tersangka. Alasannya, tersangka berjanji tidak akan menghilangkan barang bukti dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini