News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Bantah Hubungkan Pendapat dr Lois dengan Kejiwaannya, IDI: Kami Bicara Sisi Etika dan Organisasi

Penulis: Inza Maliana
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dr. Moh Adib Khumaidi S, POT, Ketua Perhimpunan Dokter Emergensi Indonesia saat ditemui di Jakarta Pusat, Sabtu (29/2/2020).

"Kami akan kasih wadah dalam forum ilmiah, untuk siapapun yang ingin berpendapat. Tapi tolong kalau tidak ada dasar ilmiah diluar mainstream keilmuan jangan disampaikan," jelas dr Adib.

Polisi Tangkap dr Lois karena Sebarkan Hoaks, Ancaman Penjara 10 Tahun 

Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap dr Lois Owien atas dugaan penyebaran hoaks atau berita bohong terkait Covid-19 pada Minggu (11/7/2021) lalu.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, penangkapan terjadi karena pernyataan yang disebarkan dr Lois dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.

"dr L (Lois Owien) menyebarkan berita bohong dengan sengaja hingga dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat," kata Ramadhan, dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV, Selasa (13/7/2021).

Baca juga: Kisah Penangkapan Dokter Lois karena Dianggap Sebar Hoaks Soal Covid-19

Diketahui, dr Lois ditangkap setelah postingannya terkait Covid-19 menjadi viral di media sosial.

Bahkan, beberapa masyarakat membela dan mempercayai pernyataan dr Lois ini.

"Postingannya adalah menurutnya korban yang selama ini meninggal akibat Covid-19 adalah bukan karena Covid-19."

"Melainkan karena interaksi antar obat dan pemberian obat dalam enam macam," kata Ramadhan.

dr Lois Owien (Instagram @dr.lois via Tribun Medan)

Buntut dari pernyataannya, dr Lois Owien ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukum maksimal 10 tahun penjara.

Sebagaimana diberitakan Tribunnews, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyampaikan, pasal pertama adalah pasal tentang ujaran kebencian dan atau penyebaran berita bohong.

Baca juga: Polri Belum Berencana Periksa Kejiwaan Dokter Lois Owien

Kemudian, pasal UU tentang wabah penyakit menular karena dianggap menghalangi pelaksanaan penanggulangan yang telah diperjuangkan semua pihak untuk menghadapi pandemi Covid-19.

Terakhir, Agus menyatakan, dr Lois juga dianggap telah menyiarkan pernyataan yang tak pasti atau berlebihan yang dapat menyebabkan keonaran di masyarakat.

dr Lois Tak Ditahan, Ngaku Salah soal Pernyataannya tentang Covid-19

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini