Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya resmi memperluas titik penyekatan mobilitas warga selama masa PPKM Darurat di DKI Jakarta .Adapun titiknya kini menjadi 100 titik penyekatan.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo mengatakan, skema penyekatan akan dibagi dua sesi yakni pukul 6.00 hingga 10.00 WIB dan 10.00 hingga 22.00 WIB.
"Kami mengimbau kepada teman-teman yang bergerak di sektor kritikal dan esensial, silakan Anda bergerak dari pukul 06.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (14/7/2021)
Sementara untuk pukul 10.00 hingga 22.00 WIB, titik penyekatan hanya diizinkan melintas bagi kendaraan tenaga kesehatan hingga keperluan darurat.
Baca juga: Pos Penyekatan PPKM Darurat Diperketat, 1.649 Personel Keamanan Gabungan Dikerahkan
"Tetap kami jaga khusus untuk nakes, dokter, perawat, darurat termasuk TNI-Polri, oksigen, dan sebagainya. Di luar itu, kami tidak layani karena kita anggap kritikal dan esensial seluruhnya sudah masuk kerja," katanya.
Sambodo melanjutkan mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB, pihak gabungan tidak akan melakukan penyekatan.
"Pukul 22.00-06.00 WIB itu arus lalu lintas itu sudah sepi, maka kemudian penyekatan kami lepaskan," tukasnya.