News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sepasang Kekasih Jual Surat PCR Palsu, Ada Pelanggannya Pesan Hasil Positif Untuk Bolos Kerja

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Oknum spesialis pembuat surat swab antigen dan PCR palsu (NJ dan MDP) kala dihadirkan sebagai pelaku di Polda Metro Jaya, Selasa (13/7/2021).

"Ancaman 6 tahun penjara," tutur Yusri.

Surat Nikah

Selain NJ dan NDP, polisi juga menangkap dua tersangka lain yang terlibat pemalsuan surat bebas Covid-19.

Mereka yakni MI dan NFA.

Yusri mengatakan, pelaku diamankan pada 10 Juli 2021 di wilayah Tangerang.

Mereka menjual surat bebas Covid-19 palsu di media sosial.
"Dengan Rp 170 ribu, Rp 180 ribu bahkan Rp 300 ribu dia (pembeli) bisa membeli surat-surat ini tanpa melalui tes yang sebenarnya," kata Yusri.

Kedua pelaku ini membuat surat Covid-19 dengan meniru yang dikeluarkan pihak rumah sakit, baik untuk hasil PCR maupun swab antigen.

Sementara untuk menarik konsumen mereka menggunakan akun Facebook milik MI sebagai media pemasaran.

Baca juga: Tukang Pijat Penyuka Sesama Jenis Bunuh Pelanggannya Karena Tak Jujur Positif Covid-19

"Tersangka NFA mencetak dokumen palsu kemudian menerima transfer uang jasa pembuatan dokumen palsu," kata Yusri.

NFA, kata Yusri tidak hanya menerima pemesanan untuk surat Covid-19.

Dia juga memalsukan sejumlah surat penting lainnya seperti SIM, ID card, hingga buku nikah.

"Yang bersangkutan bisa palsukan karena pernah kerja di percetakan dan punya alatnya," kata Yusri.

Pelaku mengaku baru bekerja sejak Maret lalu.

Tapi pengakuan itu masih diselidiki polisi.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini