News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sepasang Kekasih Jual Surat PCR Palsu, Ada Pelanggannya Pesan Hasil Positif Untuk Bolos Kerja

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Oknum spesialis pembuat surat swab antigen dan PCR palsu (NJ dan MDP) kala dihadirkan sebagai pelaku di Polda Metro Jaya, Selasa (13/7/2021).

"Keduanya pengakuannya sejak Maret lalu, kami masih dalami, karena sebelumnya pernah memalsukan KTP, SIM, ijazah, bahkan surat nikah (dengan harga) paling mahal Rp 1 juta, surat nikah Rp 150 ribu, hasilnya dibagi dua," kata Yusri.

Kedua tersangka ini juga dijerat dengan Pasal 263 dan juncto Pasal 268 KUHP, dan Pasal 35 juncto Pasal 51 UU ITE.

"Ancaman 6 tahun penjara," tutupnya.

(tribun network/riz/den/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini