News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sepasang Kekasih Jual Surat PCR Palsu, Ada Pelanggannya Pesan Hasil Positif Untuk Bolos Kerja

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Oknum spesialis pembuat surat swab antigen dan PCR palsu (NJ dan MDP) kala dihadirkan sebagai pelaku di Polda Metro Jaya, Selasa (13/7/2021).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya meringkus sepasang kekasih yang menjual surat swab antigen dan PCR palsu.

Dua pelaku yang ditangkap itu yakni seorang laki-laki berinisial NJ dan kekasihnya berinisial NDP.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pasangan kekasih itu kerap memasarkan jasanya melalui media sosial Facebook milik pelaku NJ.

”Melalui akun yang bersangkutan menawarkan juga kepada orang lain sama modusnya melalui Facebook, tapi bermainnya di swab antigen dan juga PCR,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (13/7).

Kepada polisi, pelaku mengaku sudah melancarkan aksi pemalsuan surat swab antigen dan PCR ini sejak Maret lalu.

Menariknya, yang memesan tidak hanya meminta surat negatif Covid-19, ada juga yang meminta hasil positif.

Baca juga: 33 RT di Wilayah Jakarta Pusat Masuk Zona Merah Covid-19, Pemkot Terapkan Mikro Lockdown

Mereka yang memesan hasil positif Covid-19 itu biasanya punya tujuan untuk bolos kerja.

”Bukan hanya memesan yang negatif, ada juga yang memesan untuk positif. Biasanya yang positif ini orang-orang yang tidak mau kerja, bisa alasan kerja dari kantornya," kata Yusri.

Surat positif Covid-19 palsu itu dihargai sama dengan yang negatif yaitu sebesar Rp 170 ribu.

Kedua tersangka memasarkan lewat Facebook.

"Ini pengakuannya (sudah berjalan) selama 2021, kita dalami lagi," kata Yusri.

NJ merupakan pelaku utama. Dia yang menawarkan jasa surat palsu itu akun Facebooknya.

Sementara NBP membantu melakukan pendataan setiap pemesan yang didapat.

Baca juga: Fakta-fakta dan Kronologi Pemakaman Peti Kosong di Klaten, Jenazah Pasien Covid-19 Tertinggal di RS

"Statusnya mereka ini masih pacaran. Otaknya ada di pacar laki-lakinya. Inisialnya NJ. Yang kedua NDP ini yang menulis membantu tersangka NJ ini," kata Yusri.

Sejumlah barang bakti diamankan polisi dalam penangkapan dua tersangka itu, di antaranya alat cetak dan bukti transfer.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 263 dan atau Pasal 268 KUHP. Juga Pasal 35 UU ITE.

"Ancaman 6 tahun penjara," tutur Yusri.

Surat Nikah

Selain NJ dan NDP, polisi juga menangkap dua tersangka lain yang terlibat pemalsuan surat bebas Covid-19.

Mereka yakni MI dan NFA.

Yusri mengatakan, pelaku diamankan pada 10 Juli 2021 di wilayah Tangerang.

Mereka menjual surat bebas Covid-19 palsu di media sosial.
"Dengan Rp 170 ribu, Rp 180 ribu bahkan Rp 300 ribu dia (pembeli) bisa membeli surat-surat ini tanpa melalui tes yang sebenarnya," kata Yusri.

Kedua pelaku ini membuat surat Covid-19 dengan meniru yang dikeluarkan pihak rumah sakit, baik untuk hasil PCR maupun swab antigen.

Sementara untuk menarik konsumen mereka menggunakan akun Facebook milik MI sebagai media pemasaran.

Baca juga: Tukang Pijat Penyuka Sesama Jenis Bunuh Pelanggannya Karena Tak Jujur Positif Covid-19

"Tersangka NFA mencetak dokumen palsu kemudian menerima transfer uang jasa pembuatan dokumen palsu," kata Yusri.

NFA, kata Yusri tidak hanya menerima pemesanan untuk surat Covid-19.

Dia juga memalsukan sejumlah surat penting lainnya seperti SIM, ID card, hingga buku nikah.

"Yang bersangkutan bisa palsukan karena pernah kerja di percetakan dan punya alatnya," kata Yusri.

Pelaku mengaku baru bekerja sejak Maret lalu.

Tapi pengakuan itu masih diselidiki polisi.

"Keduanya pengakuannya sejak Maret lalu, kami masih dalami, karena sebelumnya pernah memalsukan KTP, SIM, ijazah, bahkan surat nikah (dengan harga) paling mahal Rp 1 juta, surat nikah Rp 150 ribu, hasilnya dibagi dua," kata Yusri.

Kedua tersangka ini juga dijerat dengan Pasal 263 dan juncto Pasal 268 KUHP, dan Pasal 35 juncto Pasal 51 UU ITE.

"Ancaman 6 tahun penjara," tutupnya.

(tribun network/riz/den/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini