Mantan Direktur PJKAKI KPK Sujanarko menyebut 75 pegawai KPK melaporkan Indriyanto Seno Adji atas dugaan pelanggaran etik.
"Hari ini kami melaporkan salah satu Anggota Dewas Prof ISA (Indriyanto Seno Adji) atas dugaan melanggar kode etik," ujar Sujanarko di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (17/5/2021).
Sujanarko merupakan bagian dari 75 pegawai KPK yang tak lolos asesmen TWK.
Baca juga: KPK Periksa Mantan Pejabat BPN Kalimantan Barat Sebagai Tersangka Gratifikasi dan TPPU
Ia dan 74 pegawai KPK yang tak lolos TWK diketahui dinonaktifkan Ketua KPK Firli Bahuri melalui Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021.
Sujanarko mengatakan, pelaporan ini dilayangkan lantaran Indriyanto dinilai tidak menjalankan fungsi sebagai dewas.
Indriyanto dinilai berpihak pada pimpinan KPK terkait polemik penonaktifan 75 pegawai KPK.
Indriyanto diketahui hadir dalam rapat keputusan dan konferensi pers pengumuman hasil TWK yang digelar pimpinan KPK pada 5 Mei 2021.
"Dewas itu secara kelembagaan harus tetap kita jaga. Hari-hari ini Dewas dirasakan sudah berpihak terhadap pimpinan, padahal selain dia punya fungsi pengawasan, Dewas itu memiliki fungsi hakim etik. Sehingga kalau ada perbuatan-perbuatan pimpinan yang melanggar kode etik mereka harus bersikap adil," kata Sujanarko.
Di waktu yang sama, penyidik senior KPK Novel Baswedan menyebut Indriyanto diduga melakukan hal-hal yang bertentangan dengan tugas dewas.
Menurut Novel, kehadiran Indriyanto dalam konferensi pers tersebut merupakan sebuah masalah.
"Hadir dalam jumpa pers, bersama dengan ketua Ketua KPK Pak Firli Bahuri itu kami lihat sebagai permasalahan, karena Dewas tidak mempunyai fungsi untuk operasional di KPK," kata Novel.